kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Pesawat hilang di Papua


Rabu, 03 Oktober 2012 / 16:11 WIB
Pesawat hilang di Papua
ILUSTRASI. SPKLU Pertamina


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Perhubungan menerima laporan adanya pesawat yang hilang di provinsi Papua. Pesawat yang hilang tersebut berjenis PAC-750 dengan registrasi PK-RWT milik Yayasan Tariku.

“Pesawat tersebut diketahui terbang dengan rute Koropun-Dekai, Papua Barat,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan mengatakan saat berada di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/10).

Menurut Bambang, pesawat tersebut lepas landas dari Koropun pukul 11.00 WIT. Setelah ada laporan hilang, Bambang mengaku belum mendapat laporan lebih lanjut soal hilangnya pesawat tersebut. 

Menurutnya, laporan terakhir yang di dapat adalah pesawat tersebut hilang kontak sekitar 92 kilometer dari sebelah tenggara Wamena. Pesawat dikabarkan hanya hanya membawa satu orang penumpang dengan pilot Captain Kristian Yus.

Pesawat jenis kargo itu diketahui sedang melakukan misi mengangkut barang ke daerah tujuan. "Saat ini tim search and rescue (SAR) belum bisa meneruskan pencarian karena ada masalah cuaca," kata Bambang.

Pesawat jenis PAC-750 termasuk sebagai pesawat kecil. Muatannya hanya bisa membawa satu pilot dan sembilan penumpang dengan kecepatan 315 kilometer per jam dan ketinggian maksimal 1.078 kilometer di atas permukaan laut. Pesawat ini dirancang oleh Pacific Aerospace Limited.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×