kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

Peserta tender minta waktu minimal tiga bulan untuk serahkan dokumen


Rabu, 12 Oktober 2011 / 09:30 WIB
ILUSTRASI. Komunitas warga melakukan aksi peringatan hari AIDS Sedunia saat Car Free Day di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, mINGGU (1/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Monika Novena | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Peserta tender proyek terminal peti kemas Kalibaru keberatan bila harus segera mengumpulkan dokumen tender proyek tersebut. Alasannya, untuk menyiapkan tender proyek besar tersebut perlu waktu minimal enam bulan. "Panitia tender menawarkan waktu 17 hari," ujar Garibaldi Thohir, Direktur Utama PT Brilliant Permata Negara, kepada KONTAN, Selasa (11/10).

Ia menjelaskan, proses tender proyek tersebut kini tengah memasuki persiapan pengumpulan dokumen tender. Senin lalu (10/10), Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengadakan pertemuan dengan para peserta tender, termasuk dengan Brilliant Permata.

Tak cuma konsorsium Brilliant yang mengajukan waktu enam bulan. Konsorsium PSA International Pte Ltd dan PT Nusantara Infrastructure Tbk pun mengajukan usulan serupa.

Toh, konsorsium PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I mengusulkan jangka waktu pengumpulan dokumen yang lebih cepat. Mereka meminta waktu pengumpulan dokumen tender selama tiga bulan.

Garibaldi masih menunggu keputusan akhir panitia tender soal jadwal pengumpulan dokumen tender. "Kami tetap berkomitmen ikut tender ini, kami berharap tender ini fair dan transparan," ujarnya.

Di samping jadwal, pertemuan tersebut pun membahas hak menawarkan kembali atas penawar terbaik (right to match) yang diberikan kepada Pelindo II. RJ Lino, Direktur Utama Pelindo II, tetap menandaskan, sebagai pemrakarsa proyek Kalibaru, perusahaan berhak mengantongi right to match.

Kemhub memberikan hak istimewa ini kepada Pelindo II melalui Surat Menhub No. 4L106 /2/14 Phb-2011. "Kami sudah menyiapkan dari awal desain dan planning. Waktu yang disiapkan juga tak sebentar, jadi wajar saja kalau kami mendapatkan hak tersebut," kata Lino.

Bambang S Ervan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhub, berharap peserta tender bersabar menunggu keputusan panitia mengenai penentuan batas waktu pengumpulan dokumen tender. "Ini adalah kewenangan panitia tender," kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×