Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
Artinya, meski jumlah rugi yang berkurang, peternak masih harus menanggung rugi sebesar Rp 4.000 per kg. Padahal, peternak biasanya untung di bulan Ramadhan.
Dengan adanya kondisi ini, Sugeng menilai dukungan dari pemerintah menjadi sangat diperlukan. Dalam hal ini, salah satu bentuk dukungan yang diharapkan di antaranya ialah dukungan dari segi penegakan aturan.
Menurut Sugeng, kondisi harga jual ayam di tingkat peternak saat ini tidak sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2020 tentang Harga Acuan Penjualan di tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Baca Juga: Pelaku industri unggas prediksi permintaan bakal turun di bulan puasa ini
Asal tahu saja, beleid tersebut menetapkan harga batas bawah pembelian daging ayam ras dan telur ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp 19.000 dan harga batas atas pembelian di peternak Rp 21.000 per kg.
Selain itu, bentuk dukungan lainnya yang juga diharapkan ialah dukungan dalam bentuk permodalan. Menurut Sugeng, bentuk dukungan yang demikian bisa memberikan ruang bagi kelompok peternak mandiri kecil untuk tetap bisa melakukan budidaya di tengah kondisi usaha yang sulit.
“Bentuknya bisa dengan cara pembiayaan berbunga murah yang dikeluarkan oleh perbankan atas rekomendasi pemerintah, misalnya,” kata Sugeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News