kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peternak dorong tiga kementerian terbitkan SKB tentang susu segar


Jumat, 27 April 2018 / 18:37 WIB
Peternak dorong tiga kementerian terbitkan SKB tentang susu segar
ILUSTRASI. Susu sapi


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) berharap tiga kementerian bersinergi dalam urusan regulasi yang mengatur program Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).

Ketiga kementerian dimaksud adalah Kementerian Perindustrian (Kemperin), Kementerian Perdagangan (Kemdag), dan Kementerian Pertanian (Kempan).

Sinergi sangat penting untuk menciptakan aturan penyerapan susu lokal yang terintegrasi dan tersinkroniasasi, sehingga penerapannya bisa berjalan lebih efektif.

"Kami memang mendorong supaya ada aturan yang terintegrasi. Minimal Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang SSDN antara Kemenperin, Kemendag, dan Kementan," kata Ketua APSPI Agus Warsito, dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (27/4).

Melalui SKB, penerapan regulasinya bisa dikawal bersama oleh sejumlah kementerian terkait, karena permasalahan SSDN memang melibatkan banyak elemen.

Misalnya, wewenang pengawasan terhadap Industri Pengolahan Susu (IPS) terkait kemitraan dengan peternak sapi perah lokal merupakan domain Kemperin.

Kementan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu, yang mewajibkan IPS dan Importir menjalin kemitraan dengan peternak lokal.

"Sedangkan urusan penetapan harga ideal susu, adalah wewenang Kemendag," ujarnya.

Apalagi, Indonesia sempat punya regulasi yang cukup berhasil menangani urusan SSDN pada dekade 80-an.

Kala itu ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional, yang berhasil mendorong pemenuhan 50% kebutuhan susu nasional dari peternak lokal.

"Karena industri diwajibkan memanfaatkan SSDN," kata Agus.

Namun, karena kesepakatan pemerintah dengan International Monetary Fund (IMF) pada 1997, membuat kewajiban pemanfaatan SSDN dihapus.

Sejak saat itu, persusuan nasional seperti tidak mendapatkan perhatian karena tak ada regulasi yang jelas.

Lahirnya Permentan Nomor 26 Tahun 2017 menjadi secercah harapan, untuk kembali memajukan persusuan nasional dan meningkatkan kesejahteraan peternak sapi perah lokal.

"Sekarang tinggal bagaimana komitmen antar-kementerian untuk mensinergikan regulasinya, demi kesejahteraan peternak lokal," ujar Agus. (Hasiolan Eko P Gultom)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Kementerian Diminta Bersinergi Lahirkan SKB tentang Susu Segar Lokal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×