kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemperin juga siapkan aturan kemitraan susu


Senin, 09 April 2018 / 21:58 WIB
Kemperin juga siapkan aturan kemitraan susu
ILUSTRASI. Susu sapi


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) sedang menyiapkan aturan untuk mendukung kemitraan antara Industri Pengolahan Susu (IPS) dengan peternak sapi perah lokal.

“Kami sedang bikin konsep peraturannya, bentuknya mungkin Peraturan Kementerian Perindustrian (Permenperin),” kata Direktur Jenderal Agro Industri Kementerian Perindustrian Panggah Susanto, dalam keterangannya, Senin (9/4).

Aturan ini akan berkaitan dengan upaya mengurangi ketergantungan impor produk susu, serta meningkatkan kualitas dan produktivitas peternak sapi perah lokal melalui program kemitraan dengan IPS.

Meski begitu, Panggah belum bersedia merinci domain apa saja yang akan ditangani Kemenperin. “Pembahasan belum final. Jadi belum bisa disampaikan, karena memang masih perlu didiskusikan dengan seluruh pihak,” ujar dia.

Memang, saat ini sudah ada Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.

Peraturan ini mengamanatkan IPS dan Importir untuk menyerap Susu Segar Dalam Negeri (SSDN), sekaligus bermitra dengan peternak sapi perah lokal.

Panggah menyatakan Kemenperin sudah bersinergi menyamakan konsep dengan Kementan soal aturan tersebut.

“Kami melakukan penyelarasan dalam urusan SSDN ini dengan Kementan, saling mengisi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Saat ini memang sudah ada roadmap antar kementerian yang dirancang Kemenperin,” kata Panggah.

Sebelumnya, Kemtan mencatat sudah ada 44 IPS dan Importir yang menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal dalam rangka menjalankan amanat Permentan Nomor 26 Tahun 2017.

Ini sejalan dengan target pemerintah yaitu produksi SSDN yang bisa memenuhi 40% kebutuhan susu nasional pada 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×