kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Petronas klaim telah ikuti aturan dalam GTA Lapangan Kepodang


Senin, 25 Juni 2018 / 15:20 WIB
Petronas klaim telah ikuti aturan dalam GTA Lapangan Kepodang
ILUSTRASI. Pemerintah Targetkan Pasang Flow Meter di 200 Lapangan Migas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petronas Carigali akhirnya buka suara terkait permasalahan ganti rugi dalam kontrak transportasi gas (gas transportation agreement/GTA ) dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk di Lapangan Kepodang Blok Muriah.

Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Andiono Setiawan mengatakan Petronas sampai saat ini belum mendapatkan informasi terkait langkah PGN yang akan menuntut Petronas ke pengadilan arbitrase karena belum membayar kewajiban ship or pay sekitar US$ 32 juta.

Pasalnya menurut Andiono, Petronas telah mengikuti perjanian dalam GTA. "Kami belum menerima pemberitahuan resmi dari PGN untuk arbitrase dan yang pasti kami selalu mengikuti apa yang tertuang di dalam perjanjian,"ujar Andiono kepada Kontan.co.id Senin (25/6).

Namun Andiono tidak menegaskan jumlah kewajiban ship or pay yang telah dibayarkan oleh Petronas kepada PGN. "Pada prinsipnya kami mengikuti apa yang ada di dalam perjanjian,"imbuhnya.

Seperti diketahui, PGN hingga saat ini masih belum juga mendapatkan ganti rugi dari Petronas akibat kondisi kahar di Lapangan Kepodang Blok Muriah. Total ganti rugi yang seharusnya sudah dibayar sesuai dengan mekanisme kontrak ship or pay antara Petronas kepada PGN mencapai sekitar US$ 32 juta.

Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Dilo Seno Widagdo menyebut PGN akan menyelesaikan permasalah ganti rugi tersebut melalui jalur arbitrase."Petronas belum membayar sesuai ketentuan kontrak GTA. Ya kami lanjutkan ke arbitase-lah,"kata Dilo kepada Kontan.co.id Jumat (22/6).

Menurut Dilo, jalur arbitrase harus ditempuh oleh PGN karena upaya yang telah dilakukan oleh perseroan untuk menuntut ganti rugi dari Petronas tidak membuahkan hasil. "Semua upaya di luar pengadilan sudah dicoba, sekarang kami tuntut ke pengadilan arbitrase,"tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×