kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Petronas tidak bayar ship or pay lapangan Kepodang, PGN siap ajukan arbitrase


Rabu, 14 Februari 2018 / 23:09 WIB
Petronas tidak bayar ship or pay lapangan Kepodang, PGN siap ajukan arbitrase
ILUSTRASI. Penyaluran Gas PGN


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akhirnya buka suara terkait masalah kahar di Lapangan Kepodang. PGN melalui PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) yang merupakan pengelola jaringan pipa transmisi Kepodang-Tambak Lorok (Kalija Fase I) merasa dirugikan oleh Petronas.

Ini lantaran Petronas tidak bisa memenuhi penyaluran gas untuk Pipa transmisi Kalija Fase I. Tidak hanya setelah Petronas menyatakan kondisi kahar, penyaluran gas dari Lapangan Kepodang sejak 2015 lalu ternyata tidak pernah memenuhi ketentuan dalam Gas Transportation Agreement (GTA) yang disepakati antara PGN dan Petronas.

Dalam GTA, jumlah gas yang harusnya disalurkan Petronas ke Pipa Kalija I sebesar 104 mmscfd dari tahun 2015 sampai 2019 dengan ketetapan ship or pay. Ketentuan ship or pay yaitu bentuk penjaminan investasi yang harus dibayarkan.

Jika Petronas tidak menyalurkan gas ke KJG sebesar 104 mmscfd dari 2015 sampai 2019, maka Petronas harus membayar kepada KJG. Pada kenyatannya, realisasi penyaluran Petronas sejak 2015 hingga 2017 selalu dibawah 104 mmscfd.

Pada 2015, realisasi penyaluran gas ke KJG hanya sebesar 86,06 mmscfd. Realisasi penyaluran gas pada 2016 sebesar 90,37 mmscfd dan pada 2017 hanya sebesar 75,64 mmscfd.

PGN pun menyebut adanya utang yang harus dibayar oleh Petronas sekitar US$ 32 juta. Jika Petronas tidak membayar utang tersebut dari adanya klausal ship or pay, maka PGN siap mengajukan arbitrase.

"Menuntut untuk membayar ship or pay yang memang sudah ada ketentuannya di kontrak GTA. Kalau perlu sampai ke arbitrase," tegas Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Dilo Seno Widagdo pada Kamis (14/2).

Sementara itu pihak Petronas enggan berkomentar terkait utang yang harus mereka bayar kepada PGN. Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Andiono Setiawan menyebut tidak bisa menjawab mengenai masalah tersebut.

"Mohon maaf banget saya tidak bisa menjawab pertanyaan,"imbuh Andiono.

Selain masalah ship or pay, PGN juga harus menerima kenyataan penyaluran gas dari Lapangan Kepodang akan segera berakhir menyusul dengan adanya pernyataan Kahar di Lapangan Kepodang oleh Petronas pada pertengahan tahun lalu. Produksi dari Lapangan Kepodang diproyeksi hanya sampai tahun 2019 dari rencana awal sampai dengan tahun 2026.

Demi mengamankan pasokan gas untuk Kalija I, PGN telah mendapatkan pasokan gas untuk pembangkit Tambak Lorok dari Lapangan Gundih. "Hari ini untuk keperluan pembangkit tambak lorok tidak ada masalah, karena ada suplai dari Gundih juga,"ujar Dilo.

Asal tahu saja, pipa Kalimantan-Jawa telah terbangun dan beroperasi sejak tahun 2015. PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) merupakan pengelola jaringan pipa transmisi Kepodang-Tambak Lorok (Kalija Fase I).

Panjang pipa kurang lebih 200 km dengan diameter 14 inchi dan kapasitas desain pipa 150 mmscfd. Investasi pembangunan pipa ini sebesar US$ 270 juta.

Durasi kontrak untuk pipa Kalija I selama 12 tahun volume dengan ketentuan dalam lima tahun pertama sebesar 116 mmscfd. Tarif (toll fee) ditetapkan sebesar US$ 2,326 per mmscfd sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 10 tahun 2015.

Sumber gas bumi berasal dari Lapangan Kepodang yang dikembangkan oleh Petronas Carigali Muriah ltd (PCML) untuk bahan bakar pembangkit listrik tenaga gas-uap (PLTGU) Tambak Lorok di Seamrang, Jawa Tengah. Gas in ke PLTGU Tambak Lorok milik PT Indonesia Power dilakukan tanggal 22 Agustus 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×