Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Subholding Gas Bumi Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) bakal memasok gas bumi hingga 3 BBTUD ke Kawasan Industri Makassar.
Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PGN dengan Kawasan Industri Makassar (KIMA) pada Jumat (27/1).
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Heru Setiawan mengungkapkan, potensi kerja sama ini meliputi pengadaan gas bumi dan turunannya.
Baca Juga: Ini Pertimbangan PGN Minta Harga Gas US$ 4,72 per MMBTU di Hulu
"Baik gas pipa, CNG ataupun LNG dapat menjadi pilihan energi utama untuk memenuhi kebutuhan energi tenant di dalam kawasan industri. Kerjasama ini berpotensi meningkatkan volume niaga gas bumi sebesar 1 – 3 BBTUD atas penyaluran gas bumi ke KIMA dan sekitarnya," kata Heru dalam siaran pers, Kamis (2/2).
Heru melanjutkan, penyaluran gas bumi ke Kawasan Industri Makassar menjadi bentuk komitmen PGN dalam perluasan pemanfaatan gas bumi, khususnya untuk segmen retail industri di area baru seperti Makassar.
Saat ini PGN tengah melancarkan upaya penetrasi pasar ke wilayah-wilayah di kawasan timur Indonesia untuk melayani sektor industri.
Upaya ekspansi dilakukan PGN dalam hal infrastruktur dan pemenuhan pasokan gas bumi pipa maupun non pipa. PGN juga terbuka untuk mengirimkan LNG ke luar Pulau Jawa. Untuk mendukung pemenuhan LNG di kawasan Indonesia Timur, PGN telah menggandeng PT Kayan LNG Nusantara.
Menurut Heru, penggunaan gas bumi sebagai energi tenant di Kawasan Industri Makassar mendukung PT KIMA dalam menyediakan energi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2015.
Baca Juga: Perusahaan Gas Negara (PGN) Sebut Serapan Gas Bumi untuk Industri Masih Minim
“PGN sebagai Subholding Gas Pertamina terus berkomitmen mendukung penciptaan nilai tambah dan daya saing industri dengan efisiensi gas bumi. Dengan penyerapan yang besar di kawasan industri, diharapkan bisa menstimulasi bauran energi ramah lingkungan di masa transisi energi,” pungkas Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News