kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PGN dan Pupuk Kujang teken perjanjian jual beli gas dengan total volume 37 BBTUD


Senin, 31 Agustus 2020 / 12:09 WIB
PGN dan Pupuk Kujang teken perjanjian jual beli gas dengan total volume 37 BBTUD
ILUSTRASI. Gudang pupuk lini III PT Pupuk Kujang,


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Pupuk Kujang menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) untuk implementasi harga gas US$ 6 per MMBTU dengan total volume 37 BBTUD hingga 2021 mendatang.

Adapun, proses penandatanganan dilakukan secara virtual pada Senin (31/8) yang diwakili oleh Direktur Komersial PGN Faris Azis dan Maryadi selaku Direktur Utama Pupuk Kujang.

Faris menjelaskan, dari total volume sebesar 37 BBTUD yang akan disalurkan, alokasi gas untuk tahun 2020 sebesar 12 BBTUD untuk Pupuk Kujang Cikampek dan sebesar 25 BBTUD pada tahun 2021 nanti.

Adapun, besaran harga yang dikenakan yakni US$ 6 per MMBTU. Faris mengungkapkan estimasi pengaliran gas dimulai pada kuartal IV-2020, setelah Turn Arround Maintenance Plant Pupuk Kujang, hingga kuartal IV 2021.

Baca Juga: Harga gas industri US$ 6, industri pupuk efisiensi subsidi capai Rp 1,4 triliun

“Dengan adanya tambahan alokasi penyaluran gas oleh PGN kepada Pupuk Kujang dengan harga gas US$ 6,0 per MMBTU, tentu kami harapkan dapat memenuhi kebutuhan gas yang menghadirkan efisiensi biaya produksi Pupuk Kujang, sehingga dapat mendorong pertumbuhan sektor pupuk dalam mendukung perekonomian nasional,” kata Faris dalam penandatanganan virtual, Senin (31/8).

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengungkapkan, implementasi harga gas sebagai wujud komitmen Pertamina Group dalam mendukung ketahanan energi dan pemanfaatannya untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

"Menghidupkan kembali geliat produksi pupuk dalam negeri dengan ketersediaan gas bumi yang berkelanjutan akan menopang produktivitas pertanian untuk ketahanan pangan nasional," ungkap Nicke.

Asal tahu saja, rangkaian penandatanganan PJBG ini merupakan implementasi Keputusan Menteri ESDM nomor 89K/ 2020 terkait penyesuaian harga gas untuk sektor industri tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×