kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

PGN ingin semua kendaraan gunakan gas


Selasa, 24 Desember 2013 / 21:08 WIB
PGN ingin semua kendaraan gunakan gas
ILUSTRASI. A person holds a smartphone as Tik Tok logo is displayed behind in this picture illustration taken November 7, 2019. Picture taken November 7, 2019. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk ingin semua kendaraan, baik umum maupun pribadi beralih ke Bahan Bakar Gas (BBG). Hal itu untuk mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang semakin menipis pasokan dalam negeri.

"Dengan demikian kami berharap tidak ada alasan untuk menunda penggunaan bahan bakar gas terutama di sektor transportasi massal," ujar Hendi Prio Santoso, Direktur Utama PGN, Selasa (24/12).

Hendi menjelaskan, pembangunan SPBG di wilayah Bekasi karena mendapat respon tingginya lalu lintas kendaraan yang hilir mudik ke Jakarta tiap harinya sebesar 60 persen dari total populasi warga Bekasi. Bahkan di tahun-tahun mendatang, kendaraan yang berasal dari Bekasi menuju Jakarta semakin banyak.

"Sejalan dengan ini, penggunaan gas pada kendaraan di wilayah Bekasi diperkirakan akan terus tumbuh," ungkap Hendi.

Selain itu alasan PGN membangun SPBG di Pondok Ungu, Bekasi, karena daerah ini merupakan pengembangan gas untuk jaringan PGN. Sedangkan Jakarta akan diubah PGN menjadi kota gas.

"Karena sebagai kawasan penyangga, pembangunan SPBG di wilayah Bekasi ini merupakan pengembangan infrastruktur PGN untuk mendukung Jakarta sebagai kota gas," jelas Hendi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×