Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dan PT Pertamina Gas (Pertagas) menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat atau conditional sales purchase agreement (CSPA) pada 29 Juni 2018.
Perjanjian itu menyebutkan PGN harus menyelesaikan transaksi akuisisi senilai 16,6 triliun dalam 90 hari atau sampai 29 September 2018. Namun sampai saat ini PGAS belum melakukan pembayaran transaksi akuisisi Pertagas.
Sekretaris Perusahaan PGAS, Rachmat Hutama menegaskan pembayaran ini akan dilakukan pada 2018. “Pembayaran ini sedang menunggu proses administrasi, paling telat kami akan lakukan di November. Tapi jika proses administrasinya selesai Oktober, kami akan segera proses,” katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (11/10).
Dalam transaksi pembayaran ini, Rachmat bilang perusahaan menggunakan kas internal untuk keseluruhan dana untuk mengakuisisi Pertagas. Hanya saja, PGAS akan membayar menggunakan dana tunai dari kas internal 50% atau Rp 8,3 dan sisanya akan dibayar melalui promissory note atau surat utang.
Rachman mengungkapkan, kini pihaknya masih mendiskusikan atau membahas mengenai jatuh tempo dari surat utang tersebut. “Yang 50% menggunakan surat utang ini sudah dalam final pembahasan tenor antara 3 bulan atau 6 bulan,” ungkapnya.
Mengenai pembatalan menggunakan pinjaman dari luar, Rachmat menjelaskan perusahaan tengah menghindari pembiayaan yang nantinya dapat membebani kinerja keuangan. Terlebih, katanya, saat ini kondisi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tengah melemah. “Kami tidak ada pinjaman dari bank, selain itu kami juga belum membutuhkan. Kondisi keuangan kami cukup,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News