Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melanjutkan proses implementasi harga gas US$ 6 per MMBTU untuk sektor industri dan kelistrikan dengan menandatangani lima Letter of Agreement (LoA) dengan sejumlah mitra produsen hulu pada Kamis (30/7).
Adapun, langkah ini merupakan implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 dan Kepmen 91K/2020. Penandatanganan ini merupakan tahap ke 4 yang dilakukan oleh PGN.
Hadir dalam acara ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, perwakilan penjual/ KKS, dan perwakilan Pembeli. PGN Group sebagai salah satu pembeli menandatangani perjanjian dengan ConocoPhillips Grissik Ltd (COPI) dan Minarak Brantas Gas Inc.
Baca Juga: Perusahaan Gas Negara (PGN) andalkan efisiensi di tengah pandemi Covid-19
Adapun rincian dokumen LoA antara PGN Grup dengan mitra produsen hulu yang ditandatangani yaitu sebagai berikut.
- LoA antara ConocoPhillips Grissik Ltd dan PGN untuk kebutuhan Kontrak SSWJ dan implementasi Kepmen ESDM 89K dan Kepmen 91K/ 2020, dengan volume 355 BBTUD.
- LoA antara ConocoPhillips Grissik Ltd dan PGN untuk kebutuhan Kontrak Batam 1 (industri) dan implementasi Kepmen ESDM 89K dan Kepmen 91K/ 2020, dengan volume 18 BBTUD.
- LoA antara ConocoPhillips Grissik Ltd dan PGN untuk kebutuhan Kontrak Batam 3 dan implementasi Kepmen ESDM 91K/ 2020, dengan volume 33 BBTUD.
- LoA antara ConocoPhillips Grissik Ltd dan PGN untuk kebutuhan Kontrak Dumai dan implementasi Kepmen ESDM 89K/ 2020, dengan volume 6,3 BBTUD.
- LoA antara Minarak Brantas Gas Inc dan PT Pertagas Niaga & PGN untuk implementasi Kepmen ESDM 89K/ 2020, dengan volume 2,5 BBTUD.
Dengan demikian, PGN Grup telah menandatangani 14 dokumen LOA untuk Kepmen ESDM 89.K/2020. Total LOA yang harus ditandatangani oleh PGN Grup adalah 17 LOA, 14 LOA dengan PGN dan 3 LOA dengan Pertagas Grup.
Direktur Komersial PGN Faris Aziz mengungkapkan, masih tersisa 3 perjanjian LOA yang belum ditandatangani. Untuk itu pihaknya akan mengkoordinasikan secara intensif, agar dapat diselesaikan.
“Puji syukur hari ini secara keseluruhan dokumen LoA untuk implementasi Kepmen ESDM 91.K/ 2020 bagi sektor kelistrikan sudah selesai ditandatangani. Penandatanganan hari ini, melengkapi LoA yang beberapa waktu lalu telah dilaksanakan dengan PHE WK Jambi Merang,” ungkap Faris dalam keterangan resmi, Kamis (30/7).
Ia memastikan ,LoA lainnya akan segera di bahas agar dapat diterapkan.
Baca Juga: Implementasi harga gas US$ 6 per MMBTU belum optimal di sektor industri keramik