kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PGN tolak bagi saham Muriah ke Pemprov Jateng


Jumat, 04 September 2015 / 10:35 WIB
PGN tolak bagi saham Muriah ke Pemprov Jateng


Reporter: Azis Husaini, Mimi Silvia | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menolak membagi sebagian saham Blok Muriah, Lapangan Kepodang, Jawa Tengah ke Provinsi Jawa Tengah. Keputusan ini jelas mengagetkan.

 Pasalnya, lewat surat bernomor 5664/13/MEM.M/2015 tentang Participating Interest (PI), Menteri Energi dan Sumber Daya Sudirman Said memberikan  10% Blok Muriah ke Provinsi Jateng.  Pemberian 10% saham ke Pemda juga berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso mengungkapkan saham Saka Energi, anak usaha PGN, di Blok Muriah, Lapangan Kepodang tetap 20%. "Saham kami tidak akan berkurang,"  tandas dia, saat ditemui usai acara kerjasama PGN dengan Pelni dan ASDP soal Kerjasama Pemanfaatan Gas Bumi untuk Transportasi Laut, Kamis (3/9).

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PGN memang harus menuruti keinginan pemerintah untuk melepas sahamnya ke Pemprov Jateng. Namun, Hendi minta pemerintah mempertimbangkan keputusan PGN. "Harus mempertimbangkan agar tidak ada yang dirugikan," kata dia.

Kepala Bagian Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Elan Biantoro mengaku alasan PGN menolak membagi sahamnya lantaran kontrak di Blok Muriah ditandatangani sebelum 2004.

Sementara PP No 35 Tahun 2004 baru terbit belakangan. "Jadi yang sesudah 2004 wajib menyerahkan saham ke Pemda, sementara yang tanda tangan kontrak sebelum 2004 prosesnya business to business," kata Elan.

Dus, penolakan PGN ini jelas akan menimbulkan polemik baru. Pasalnya, sebelumnya, mereka bersepakat, Saka akan membagi 2% sahamnya  ke daerah. Adapun  Petronas 8%. Berkurangnya saham dua perusahaan itu, saham Petronas di  Blok Muriah menjadi 72% dari sebelumnya 80%, dan Saka berkurang menjadi 18% dari sebelumnya 20%.

"Petronas sudah punya niat baik kok untuk saham Pemprov Jateng yang nantinya dikelola BUMD Jateng itu," katanya kepada KONTAN, Kamis (3/9).

Menurut Elan, Saka harus mempertimbangkan keputusan menolak berbagi saham dengan daerah. Kata dia, PGN bisa mengalami kerugian lantaran  Blok Muriah berada di Jateng. Tentu saja, mereka harus berurusan dengan penguasa wilayah tersebut. Apalagi, kata Elan, pembagian saham ke daerah adalah  urusan bisnis, alias tak gratis.

Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengaku belum mengetahui detil atas keputusan PGN enggan membagi 2% saham Saka di blok Muriah.

Yang pasti, Djoko menegaskan, proses pembagian saham Blok Muriah  tetap business to business. "Pemerintah tidak akan ikut campur dengan urusan badan usaha," kata dia.

Teguh Dwi Paryono, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Jateng mengaku belum mengetahui penolakan PGN untuk memberikan sahamnya ke Pemprov Jateng. "Yang rapat kan SKK Migas, sampai saat ini kami belum ada rapat," kata Teguh kepada KONTAN, Kamis (2/9).

Namun, bila benar ada penolakan, Pemda tak ingin memikirkan masalah itu. "Biar SKK Migas saja yang mikir," ungkap dia. Yang pasti BUMD Jateng siap menaruh penyertaan modal di Blok Muriah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×