Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) kembali meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan perizinan usaha akomodasi, terutama di daerah wisata, seiring kian maraknya praktik akomodasi ilegal.
Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan, keberadaan penginapan tanpa izin resmi menciptakan ketidakadilan yang merugikan pelaku bisnis akomodasi resmi. Ini mengingat proses perizinan usaha resmi di sektor pariwisata cukup sulit dan memerlukan biaya besar.
"Untuk mengurus perizinan usaha di Indonesia bukan sesuatu yang mudah dan membutuhkan biaya yang mahal," tuturnya saat dihubungi Kontan, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga: PHRI Jakarta Minta Perda Kawasan Tanpa Rokok Tak Ganggu Iklim Usaha Pariwisata
Menurut Maulana, dari sisi pajak, pelaku akomodasi ilegal umumnya hanya membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan tidak menunaikan kewajiban pajak lain yang seharusnya berlaku. Hal ini membuat tarif akomodasi ilegal lebih murah daripada penginapan resmi.
Ia menegaskan, pemerintah selaku regulator seharusnya memiliki fungsi untuk mengawasi perizinan usaha.
"Jadi, kalau masih banyak akomodasi liar tanpa izin, yang salah pemerintah juga. Kenapa ada pembiaran? Padahal akomodasi seperti ini tidak berkontribusi kepada pemerintah," imbuh Maulana.
Jika terus dibiarkan, lanjutnya, penurunan okupansi penginapan resmi bisa terus berlanjut. "Pasti ada dampaknya (untuk akomodasi legal). Karena yang namanya konsumen selalu mencari lebih murah," tutur dia.
Baca Juga: PHRI Nilai Usulan WFA Akhir Tahun Jadi Angin Segar Industri Pariwisata
Maulana juga menyoroti banyaknya akomodasi ilegal yang tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki oleh akomodasi resmi.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa fenomena ini tak hanya marak di Bali, tetapi juga di daerah lainnya di Tanah Air.
"Di Jawa, Sumatra, bahkan Kalimantan juga banyak. Karena mereka mengikuti tren, dan adanya pembiaran," katanya.
Untuk memperketat pengawasan, Maulana bilang, pemerintah sebenarnya bisa saja menelusuri dari promosi akomodasi ilegal yang kerap ditemukan di platform-platform penjualan digital dan media sosial. "Sebenarnya pemerintah bisa mem-filter dari sana," imbuh Maulana.
Baca Juga: PHRI NTB Akui Okupansi Hotel Sedikit Turun di MotoGP Mandalika 2025
Selanjutnya: Investasi Naik, Pertumbuhan Penyerapan Tenaga Kerja Melambat di 2025
Menarik Dibaca: Membeli Rumah untuk Keluarga Muda, Tak Sekadar Soal Harga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
