kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PHRI: Saat PSBB transisi, okupansi hotel mengalami peningkatan 30% di akhir pekan


Rabu, 01 Juli 2020 / 16:04 WIB
PHRI: Saat PSBB transisi, okupansi hotel mengalami peningkatan 30% di akhir pekan
ILUSTRASI. Pekerja menyiapkan kamar yang akan dihuni tamu hotel ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo

"Pertumbuhan okupansi hotel kerap tumbuh paralel dengan jumlah penumpang jalur udara. Hal ini terjadi mengingat sebagian besar perjalanan bisnis dan wisata dilaksanakan lewat jalur ini," katanya.

Maulana mengatakan, okupansi hotel sangat bergantung pada pergerakan orang lewat udara. Karena pesawat menjadi sumber pergerakan utama, terutama di negara kepulauan seperti Indonesia.

Selain itu menurutnya, pengaruh pelonggaran ini kepada okupansi tak akan tinggi. Mengingat masyarakat bakal mempertimbangkan biaya perjalanan jarak jauh dengan menggunakan pesawat terbang yang cenderung lebih tinggi. Peningkatan okupansi sendiri berpotensi banyak terjadi di destinasi yang dekat dengan daerah asal wisatawan.

Baca Juga: PHRI: Sampai akhir 2020, industri hotel masih sulit penuhi target okupansi

"Mungkin di destinasi tersebut ada imbasnya, tapi kenaikan juga tidak signifikan, mungkin di kisaran 20% pada hari tertentu. Di sisi lain wisata jarak dekat durasinya juga tidak lama," ujar Maulana.

Asal tahu saja, masa berlaku hasil rapid test dan PCR diperpanjang dari yang mulanya 3 hari dan 7 hari menjadi 14 hari seiring terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 09/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×