kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,19   -8,30   -0.90%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PHRI sambut positif PP 10/2021 mengenai produksi miras


Senin, 01 Maret 2021 / 20:25 WIB
PHRI sambut positif PP 10/2021 mengenai produksi miras
ILUSTRASI. Kamar tamu Plataran Heritage Borobudur Hotel di Magelang. KONTAN/Muradi


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) merespon positif atas pelegalan untuk memproduksi minuman keras (miras), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Sekjen PHRI Maulana Yusran mengatakan hal ini akan membawa hasil positif bagi industri hotel dan pariwisata karena merupakan pelayanan lanjutan (extended service) di sektor pariwisata.

"Hal ini berkenaan dengan pembukaan lapangan kerja, sebab ada kemungkinan akan ada pembukaan pabrik di sini. Selain itu, hal ini akan berimbas pada sistem pricing sehingga lebih murah," ungkap Sekjen PHRI Maulana Yusran saat dihubungi oleh Kontan, Senin (1/3).

Baca Juga: Ekonom sebut investasi miras timbulkan kerugian ekonomi jangka panjang

Sebagai informasi, Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu dan bidang usaha miras masuk di dalamnya. Syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Lebih jauh, Maulana berkata jika berbicara minol maka akan bersinggungan pasar wisatawan mancanegara sebagai segmen market. Mengingat saat ini kunjungan wisatawan mancanegara masih sangat lesu, imbas dari kebijakan ini akan terasa jika pintu kedatangan dibuka kembali.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia pada Januari 2021 mengalami penurunan sebesar 89,05% dibandingkan dengan Januari 2020, yaitu dari 1,29 juta kunjungan menjadi 141.260 kunjungan.

Baca Juga: Dafam Hotel Management sebut aturan PP 10/2021 terlalu fokus pada produk minor

Jika dibandingkan kunjungan wisman di Desember 2020 yang sebanyak 164.080 kunjungan, jumlah kunjungan wisman Januari 2021 mengalami penurunan sebesar 13,90%.

"Tetapi sekali lagi, melalui peraturan ini, pengusaha tidak lagi menghadapi keterbatasan dari ketersediaan minol. Selain itu, dengan adanya kemungkinan pembukaan pabrik minol, maka harga pun bisa lebih rendah sehingga tidak perlu impor," tutup dia.

Selanjutnya: PAN minta pemerintah mengkaji perpres soal investasi miras

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×