kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pinsar sebut kenaikan harga acuan ayam hanya efektif bila pasokan terjaga


Kamis, 13 Februari 2020 / 17:39 WIB
Pinsar sebut kenaikan harga acuan ayam hanya efektif bila pasokan terjaga
Singgih Januratmoko Ketua Umum Pinsar: Kenaikan harga acuan ayam hanya efektif bila pasokan terjaga.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengubah harga acuan pembelian dan penjualan daging ayam ras melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2020 tentang Harga Acuan Penjualan di tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.

Melalui Permendag 7/2020, harga batas bawah pembelian daging ayam ras di tingkat peternak menjadi Rp 19.000 dan harga batas atas pembelian di peternak Rp 21.000 per kg. Harga ini berubah dari harga acuan sebelumnya, dimana harga batas bawah Rp 18.000 per kg, dan harga batas atas Rp 20.000 per kg.

Baca Juga: Kenaikan harga acuan daging dan telur ayam diharapkan beri kepastian bagi peternak

Harga acuan penjualan daging ayam ras di tingkat konsumen juga meningkat menjadi Rp 35.000 per kg dari sebelumnya Rp 34.000 per kg.

Meski harga acuan telah diubah, Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Indonesia Singgih Januratmoko berpendapat, pasokan dan permintaan ayam pun perlu dijaga. "Kalau barang banyak, dampaknya harga tidak bisa ditahan di harga referensi," ujar Singgih saat dihubungi, Kamis (13/2).

Menurut Singgih, pasokan ayam harus disesuaikan dengan kebutuhan. Menurutnya, pemerintah harus memiliki data yang akurat, berapa besar kebutuhan di bulan berikutnya, sehingga pasokan pun sudah dipersiapkan dan diperkirakan saat ini.

Baca Juga: Kemendag naikkan harga acuan daging dan telur ayam ras

Beberapa waktu sebelumnya, harga ayam di tingkat peternak sempat anjlok, lantaran produksi yang berlebih. Saat ini, Singgih mengaku harga ayam di tingkat petani sudah membaik dan kembali di level Rp 19.000 per kg. Karena itu, dia pun berharap, harga acuan dalam Permendag dapat diterapkan dengan supply dan demand terjaga.

"Kami harap Permendag ini berjalan, sehingga peternak tidak rugi, breeding juga rugi," kata Singgih.

Baca Juga: Harga telur ayam di 30 daerah kompak naik, tak ada yang turun (11/2)

Selain acuan harga ayam, Permendag ini pun menetapkan harga acuan untuk bibit day old chick (DOC) ayam ras pedaging (broiler). Beleid ini menetapkan harga batas bawah penjualan untuk bibit day old chick (DOC) ayam ras pedaging (broiler) di tingkat peternak ditetapkan sebesar Rp 5.000 per ekor, dan harga batas atas penjualannya sebesar Rp 6.000 per ekor.

Singgih berpendapat, harga tersebut sudah cukup ideal baik bagi peternak dan breeding. Menurutnya, adanya pengaturan harga ini pun memberikan sebuah kepastian harga bagi peternak.

Baca Juga: Acuan harga telur ayam naik, bandingkan dengan harga riil terbaru ini (12/2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×