Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba tinggal menunggu ketuk palu pengesahan. Revisi tersebut ternyata menjadi angin segar bagi para pemegang kontrak dan izin tambang.
Pasalnya, dalam revisi UU Minerba tersebut, para pemegang Izin Usaha Pertambangan maupun Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) mendapatkan jaminan perpanjangan izin.
Apalagi, dalam beberapa tahun ke depan, ada tujuh PKP2B generasi pertama yang akan habis kontrak, dimulai dari PT Arutmin Indonesia November 2020 mendatang.
Baca Juga: Dapat jaminan perpanjangan izin, RUU Minerba jadi angin segar para taipan tambang
Menanggapi hal tersebut PT Bumi Resources Tbk (BUMI) berharap keputusan final terkait regulasi ini bisa segera dicapai. Direktur dan Corporate Secretary BUMI DIleep Srivastava mengatakan, hal tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dalam perpanjangan izin sekaligus perubahan status dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Kami sangat menunggu keputusan resmi akhir dari otoritas tentang konversi PKP2B ke IUPK, termasuk untuk Arutmin. Kami harap segera bisa terjadi," kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (11/5).
Asal tahu saja, BUMI merupakan induk usaha dari dua PKP2B, yakni PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal. Emiten tambang batubara lainnya yang menaungi PKP2B adalah PT Adaro Energy Tbk. (ADRO).