Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba tinggal menunggu pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Ini terjadi setelah pemerintah dan Komisi VII menyepakati naskah revisi UU Minerba yang disusun Panitia Kerja (Panja).
Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I yang digelar Senin (11/5) ini. Dalam proses revisi UU Minerba, salah satu isu yang menjadi perhatian ialah terkait perpanjangan kontrak tambang.
Dus, revisi UU ini pun tampak memberi angin segar terhadap para pengusaha tambang. Antara lain dengan pemberian jaminan kegiatan operasi yang tertuang dalam Pasal 47.
Baca Juga: Lockdown melonggar, harga batubara berpotensi menguat
Dalam naskah, yang dibacakan oleh Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto, pada Pasal 47 memuat ketentuan mengenai jangka waktu kegiatan operasi produksi. Sebagai gambaran, Pasal 47 (a) jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam paling lama 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Hal yang sama diberikan untuk pertambangan batubara dengan paling lama 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun setelah memenuhi persyaratan.
Padahal, sebelumnya di dalam Pasal 47 UU Nomor 4 Tahun 2009, tidak tercantum frasa "dijamin", melainkan menggunakan "dapat diperpanjang".
Sebagai tambahan, Pasal 47 itu juga mengatur insentif bagi perusahaan tambang yang terintegrasi dengan fasilitas pemurnian atau peningkatan nilai tambah.
Pada Pasal 47 (f) mengatur jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam yang terintegrasi dengan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.
Begitu juga pada Pasal 47 (g), yang mengatur tentang pertambangan batubara yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.
Adapun, Pasal 47 ini berlaku bagi para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan penjualan.
Baca Juga: Disetujui mayoritas fraksi, revisi UU Minerba siap dibawa ke rapat paripurna