kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Platform crowdfunding e-commerce segera dibangun


Kamis, 24 November 2016 / 22:14 WIB
Platform crowdfunding e-commerce segera dibangun


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA - Baru-baru ini pemerintah telah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIV tentang e-commerce. Dalam paket kebijakan ini, pemerintah akan mempermudah dan memperluas akses pendanaan e-commerce.

Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan, dari enam skema pembiayaan, pihaknya akan membangun platform crowdfunding. Crowdfunding adalah pendanaan alternatif yang dananya dihimpun dari kelompok atau komunitas tertentu atau masyarakat luas. "Kami sudah melakukan koordinasi dengan peneliti dari Universitas Indonesia (UI), untuk membangun platform crowdfunding milik pemerintah yang berbasis elektronik. "Tujuan pendirian platform tersebut adalah untuk meminimalisasi bunga yang akan muncul apabila sebuah platform crowdfunding dimiliki oleh swasta," katanya, Kamis (24/11).

Anggarannya sudah disiapkan sehingga ditargetkan pada 2017 platform crowdfunding dapat selesai dibangun. Konsep kebijakannya segera dibahas melalui fokus group diskusi dan akan dibicarakan dalam waktu dekat dengan stakeholder yakni OJK, BI, Kemenkominfo. Braman menyatakan pemerintah dalam platform crowdfunding ini hanya sebatas memfasilitasi serta mempertemukan investor dengan user yang nanti akan melakukan transaksi bisnis. Pemerintah sebagai pemilik platform tidak akan mengambil keuntungan disini.

Adapun sasaran dari paket kebijakan XIV tentang e-commerce lebih utama untuk mencarikan pembiayaan murah bagi startup capital, menciptakan iklim usaha yang mendukung dari sisi pajak, perlindungan konsumen, pendidikan, logistik dan infrastruktur.

Enam skema pendanaan yang diatur dalam paket kebijakan tersebut adalah pertama, KUR untuk tenant pengembangan platform. Kedua, hibah untuk inkubator bisnis yang akan membimbing/mendampingi start-up. Ketiga, dana  untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform. Keempat, angel capital, yang diperlukan saat start-up masih berada dalam tahap valley of death (usaha masih merugi) dalam tahap komersialisasi. Kelima, seed capital dari bapak angkat. Keenam, crowdfunding, yaitu pendanaan alternatif yang dananya dihimpun dari kelompok/komunitas tertentu atau masyarakat luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×