kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PLN akan berubah bentuk


Jumat, 13 Maret 2015 / 10:32 WIB
PLN akan berubah bentuk
ILUSTRASI. Ucapan Hari Kesaktian Pancasila 2023.


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah membuka kesempatan lebih lebar pada perusahaan listrik swasta atau independent power producer (IPP) dalam pembangunan pembangkit listrik di Indonesia. Kamis (12/3), Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menyatakan, pemerintah akan mengubah status dan fungsi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Perusahaan ini akan berubah menjadi perusahaan jasa (service company). Tugasnya antara lain menyediakan jaringan distribusi listrik, transmisi listrik, dan jasa perawatan infrastruktur kelistrikan.

PLN tidak lagi membangun pembangkit listrik. Kalla menyatakan, pembangunan pembangkit listrik diserahkan kepada swasta. Tugas PLN membeli listrik dari IPP.          

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman menambahkan, rencana untuk menjadikan PLN hanya sebagai service company bakal dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun mendatang.

Ia bilang, pengubahan status PLN tersebut guna meringankan beban keuangan dan tanggungjawab PLN di sektor pembangunan pembangkit listrik.

"Arahnya memang kesana. Coba dilihat, sekarang PLN sudah mulai berkonsentrasi ke pembangunan transmisi, distribusi dan services jaringan listrik. Ini dilakukan karena semua proyek pembangkit akan diberikan ke swasta. Di Filipina sendiri konsep seperti ini sudah lama diterapkan," tutur Jarman. di Kantor PLN Pusat, Kamis (12/3).

Pemerintah menegaskan bahwasannya penentuan tarif pembelian listrik PLN dari IPP akan berada di tangan Kementerian ESDM. "Sudah ada aturannya. Kalau dirasa ada penyesuaian, tentunya pemerintah yang akan putuskan," tandas Jarman.

Sementara itu, Senior Manager Humas PLN, Bambang Dwiyanto tidak keberatan atas wacana wapres tersebut. Ia bilang, untuk saat ini pembangunan pembangkit komposisinya memang 85% PLN yang membangun. Kendati baru, IPP masih 15%.

"Kalau jadi IPP yang masuk, it’s okay, sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan pemerintah nantinya, yang penting kebutuhan listrik nasional bisa terbutuhi dan meningkatkan elektrifikisasi," tandasnya.

PIC Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN), Agung Wicaksono mengungkapkan, sejatinya rencana untuk mengubah status PLN dapat terlihat dalam program pembangkit 35.000 MW yang dicanangkan pemerintah dalam 5 tahun ke depan. Pemerintah dan PLN menargetkan, 25.000 MW diserap oleh swasta atau IPP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×