kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

PLN bangun dua pembangkit di Aceh dan Kalsel


Rabu, 22 Januari 2014 / 18:09 WIB
PLN bangun dua pembangkit di Aceh dan Kalsel
ILUSTRASI. Promo Mister Aladin September 2022, Manfaatkan Diskon Hotel Sampai 50%


Reporter: Ranimay Syarah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kini memiliki proyek baru untuk pembangunan pembangkit listrik di Arun, Aceh dan Bangkanai, Kalimantan Selatan. Pembangkit listrik ini merupakan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) yang masing-masing memiliki total kapasitas 339 MW.

Pembangunan kedua PLTG ini memakan dana investasi sebesar 160 juta euro. Untuk pendanaannya, sekitar 85% didapat dari pinjaman Standard Chartered dan 15% sisanya merupakan dana internal PLN.  

Nur Pamudji, Presiden Direktur PLN menyampaikan untuk PLTG Arun sendiri memakan biaya 90 juta euro dengan pembangunan kapasitas awal sebesar 184 MW. Sedangkan PLTG Bangkanai memakan biaya sebesar 70 juta euro dengan kapasitas pembangunan awal sebesar 155 MW.

"Untuk PLTG Bangkanai, nanti ada dua tahap, tahap pertama 155 MW pengerjaan selama 15 bulan, kalau tahap keduanya kapasitas akan ditambah dua kali lipatnya.  Tahap kedua ini juga masih dibiayai dari dana pinjaman dengan nilai yang sama. Kalau PLTG Arun, langsung saja tidak ada tahapan kedua, pengerjaannya juga 15 bulan," kata Nur, di Kantor Pusat PLN di Jakarta, Rabu (22/01).

PLN sudah menargetkan, baik PLTG Arun dan Bangkanai tahap satu sudah beroperasi pada kuartal I tahun 2015 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×