kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PLN Disjaya Targetkan Penjualan Listrik Rp 50 T


Selasa, 24 Februari 2015 / 17:19 WIB
PLN Disjaya Targetkan Penjualan Listrik Rp 50 T
ILUSTRASI. A Time Called You, dibintangi Ahn Hyo Seop dan Jeong Yeo Been, salah satu drama Korea terbaru bertema time travel yang bisa ditonton di Netflix.


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya) menargetkan penjualan listrik pada 2015 mencapai Rp 50 triliun, dengan target pemasangan 300 pelanggan baru.


General Manager PLN Disjaya, Haryanto WS, mengatakan, target penjualan listrik tahun ini meningkat dibandingkan penjualan listrik tahun 2014 .
"Penjualan tahun lalu Rp 45 triliun, " kata Haryanto, usai membuka acara Peluncuran Film 4D Save Eeart Save Energy di Museum Listrik, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Selasa (24/2).

Adapun penambahan sambungan baru tahun ini, ujar Haryanto,  ditargetkan  mencapai 300 ribu pelanggan. Realisasi di tahun 2014 mencapai 280 ribu pelanggan baru.
Menurut Haryanto, pendapatan PLN Disjaya pada tahun ini disumbang dari pemasangan baru dan kenaikan tarif listrik. Untuk wilayahnya Jakarta , penyambungan baru akan mengalami penurunan seiring dengan meratanya penyambungan listrik pada periode sebelumnya.

"Kenaikan tarif yang kemarin berdampak juga, naiknya bertahap akan berdampak 2015. Secara Kwh tidak tinggi lagi, karena DKI sudah jenuh.  Sales growth kita nggak tinggi, palingberapa persen saja," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×