kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.543   43,00   0,25%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

PLN incar peluang usaha sewa transmisi


Senin, 20 Februari 2012 / 19:37 WIB
ILUSTRASI. China diperkirakan akan mengungkapkan kenaikan pengeluaran anggaran pertahanan pada pembukaan parlemen tahunan 5 Maret.


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menilai kebijakan pemakaian jaringan transmisi dengan sistem bagi perusahaan swasta sebagai peluang usaha yang menjanjikan. Cuma, perusahaan setrum nasional ini belum menggodok skema kerjasama yang cocok.

PLN baru berencana menyusun skema kerjasama yang cocok. "PLN segera mengkaji skema-skema pemanfaatan yang memungkinkan secara teknis dan menguntungkan secara komersial," ujar Direktur Utama PLN Murtaqi Syamsuddin, Senin (20/2).

Menurut Murtaqi, kerjasama sewa menyewa jaringan transmisi sudah berjalan dalam kegiatan penyaluran gas. Cuma, dia bilang kerjasama memanfaatkan transmisi adalah kebijakan baru.

Sebagai informasi, pasal 4 Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik mengatur tentang pemanfaatan bersama jaringan transmisi. Kerjasama ini dalam bentuk sewa menyewa antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang menjalankan usaha transmisi dengan perusahan yang akan memanfaatkan jaringan transmisi.

Adapun harga sewa menyewa harus mendapat persetujuan dari menteri untuk cakupan wilayah usahanya lintas provinsi. Bagi perusahaan yang memiliki cakupan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik lintas kabupaten/kota harus mendapat persetujuan gubernur atau bupati/walikota untuk cakupan wilayah usaha dalam satu kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×