kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

PLN incar peluang usaha sewa transmisi


Senin, 20 Februari 2012 / 19:37 WIB
PLN incar peluang usaha sewa transmisi
ILUSTRASI. China diperkirakan akan mengungkapkan kenaikan pengeluaran anggaran pertahanan pada pembukaan parlemen tahunan 5 Maret.


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menilai kebijakan pemakaian jaringan transmisi dengan sistem bagi perusahaan swasta sebagai peluang usaha yang menjanjikan. Cuma, perusahaan setrum nasional ini belum menggodok skema kerjasama yang cocok.

PLN baru berencana menyusun skema kerjasama yang cocok. "PLN segera mengkaji skema-skema pemanfaatan yang memungkinkan secara teknis dan menguntungkan secara komersial," ujar Direktur Utama PLN Murtaqi Syamsuddin, Senin (20/2).

Menurut Murtaqi, kerjasama sewa menyewa jaringan transmisi sudah berjalan dalam kegiatan penyaluran gas. Cuma, dia bilang kerjasama memanfaatkan transmisi adalah kebijakan baru.

Sebagai informasi, pasal 4 Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik mengatur tentang pemanfaatan bersama jaringan transmisi. Kerjasama ini dalam bentuk sewa menyewa antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang menjalankan usaha transmisi dengan perusahan yang akan memanfaatkan jaringan transmisi.

Adapun harga sewa menyewa harus mendapat persetujuan dari menteri untuk cakupan wilayah usahanya lintas provinsi. Bagi perusahaan yang memiliki cakupan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik lintas kabupaten/kota harus mendapat persetujuan gubernur atau bupati/walikota untuk cakupan wilayah usaha dalam satu kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×