kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN: Skema relaksasi cicilan tagihan listrik membebani keuangan perusahaan


Rabu, 17 Juni 2020 / 23:05 WIB
PLN: Skema relaksasi cicilan tagihan listrik membebani keuangan perusahaan


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengakui skema relaksasi berupa cicilan tagihan turut membebani keuangan perusahaan.

Langkah relaksasi diberikan menyusul lonjakan tagihan listrik rekening Juni sejumlah pelanggan. Untuk itu PLN memberlakukan kebijakan pembayaran tagihan sebesar 20% dari total tagihan yang dapat dicicil maksimum 3 bulan terhitung sejak Juli 2020.

Baca Juga: PLN: Laboratorium tera ulang milik Kemendag jumlahnya belum memadai

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengungkapkan, kebijakan ini nyatanya mempengaruhi keuangan perusahaan pelat merah tersebut. "Secara keuangan, skema tersebut membuat beban keuangan PLN bertambah," ujar Zulkifli dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (17/6).

Zulkifli menambahkan, langkah penerapan angsuran pembayaran sebagai upaya melindungi konsumen. Adapun, perlindungan ini diberikan pada pelanggan yang tagihannya melonjak di atas 20%. Di sisi lain, PLN mengakui dana kompensasi dari pemerintah belum juga diterima.

Baca Juga: Walau terhalang Covid-19, PLTGU Jawa-1 tetap ditarget beroperasi Desember 2021

Asal tahu saja, dana kompensasi PT PLN (Persero) sebesar Rp 45,4 triliun. Dana tersebut diberikan untuk tambahan subsidi diskon listrik yang diperpanjang, penyertaan modal negara, dan pembayaran kompensasi dari piutang pemerintah yang akan dibayarkan untuk program subsidi listrik di 2018-2019 lalu.

Zulkifli memastikan dana tersebut belum juga diterima hingga saat ini. "itu kata katanya adalah akan dibayar tahun ini. Jadi sampai saat ini kami menunggu pembayaran pemerintah terkait dana kompensasi tersebut," tandas Zulkifli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×