Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendapatkan kucuran dana segar. Pemerintah menyuntikkan modal kepada PLN melalui skema penyertaan modal negara (PMN) pada awal Juli tahun ini.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2020 dan PP No. 37/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT PLN, perusahaan setrum milik negara ini mendapatkan suntikan modal senilai total Rp 9,63 triliun.
Baca Juga: Peminat diskon tambah daya listrik PLN membludak, capai ribuan!
Perinciannya, PMN senilai Rp 4,63 triliun untuk PLN mengacu pada PP No. 36/2020 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020 dan diundangkan sehari setelahnya (8 Juli 2020).
Di tanggal yang sama, Presiden Jokowi menetapkan PP No. 37/2020 tentang PMN kepada PLN senilai Rp 5 triliun.
Dalam salinan PP 36/2020 disebutkan, PMN senilai Rp 4,63 triliun berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga: Terregra Asia Energy (TGRA) akan garap pasar business to business
Pengadaaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1995/1996, 1996/1997, 1997/1998, 1998/1999, 1999/2000. Kemudian APBN Tahun Anggaran 2000 hingga 2015.
Adapun PMN senilai Rp 5 triliun, sebagaimana isi PP 37/2020, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020.
Pada kuartal pertama tahun ini, PLN menderita kerugian bersih senilai Rp 38,88 triliun. Padahal di kuartal pertama tahun lalu, PLN masih meraih keuntungan bersih 4,14 triliun.
Selama tiga bulan pertama tahun ini, PLN mencatatkan pendapatan usaha Rp 72,70 triliun, tumbuh 5,48% year-on-year (yoy).
Baca Juga: Soal wacana DMO sawit, pelaku industri sarankan perlunya kajian terlebih dahulu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News