Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mulai menyuarakan rencana pemberian diskon tarif listrik untuk sektor industri. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku siap merealisasikan rencana tersebut.
Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah menyampaikan, PLN menyambut positif rencana diskon tarif listrik khusus pelanggan industri. Sebab, rencana itu sejalan dengan upaya PLN dalam mengoptimalisasi pembangkit listrik yang selama ini beroperasi untuk melayani pelanggan, khususnya industri.
Program diskon tarif listrik untuk sektor industri sebenarnya pernah diterapkan oleh PLN pada masa lebaran di tahun lalu. Kala itu, dalam rangka meningkatkan hasil produksi para pelaku industri, PLN memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 20% di Luar Waktu Beban Puncak 1 (LWBP) yakni dari pukul 22.00-08.00. "PLN sudah siap dengan kebutuhan listrik yang akan diserap oleh pelanggan industri di jam tersebut," jelas Dwi, Jumat (14/2) malam lalu.
Baca Juga: Pemerintah Berniat Tambah Industri yang Bisa Membeli Gas dengan Harga Lebih Murah
Dia juga yakin pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mempertimbangkan kesiapan PLN untuk mengimplementasikan rencana tersebut.
Dwi menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan PLN, pada dasarnya kebutuhan listrik secara umum turun di periode pukul 22.00-08.00. Ketika kebutuhan listrik menurun, maka pembangkit listrik PLN juga diturunkan kapasitasnya.
Untuk memaksimalkan lagi pembangkit listrik di jam-jam tersebut, maka kebijakan pemberian diskon tarif listrik yang diminta oleh pemerintah kepada PLN dinilai sangat cocok bagi pelaku industri sehingga mereka bisa meningkatkan kapasitas produksinya. "Listrik yang disiapkan PLN dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung apa yang dihasilkan oleh pelaku industri," ujar Dwi.
Baca Juga: Emiten di Sektor Manufaktur Menanti Diskon Tarif Listrik
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengkonfirmasi bahwa dalam Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo, telah diputuskan bahwa akan ada pemberian diskon tarif listrik untuk sektor industri.
Sejauh ini, sudah ada pembahasan intensif lintas kementerian terkait rencana tersebut. Pihak yang terlibat di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News