Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) siap membatalkan kontrak tandatangan jual beli listrik (Power Purchasment Agreement/PPA) para pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) apabila belum mencapai financial closing.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan ada limit waktu yang harus dikejar pengembang listrik swasta untuk mencapai financial closing tersebut, setelah melakukan tandatangan PPA.
"Ada limitnya, 12 bulan, ya memang biasa begitu lah," terang Sofyan saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (24/4).
Jadi, kata Sofyan, apabila belum juga ada jaminan bank untuk mencapai financial closing, maka akan ada pembatalan kontrak dari PPA yang sudah diteken pada Agustus 2017 lalu. "(konsekuensinya) kontrak dibatalkan," tegasnya.
Sofyan menganggap, IPP yang terkendala masalah pendanaan sehingga belum bisa melaksanakan financial closing itu tergantung dari bonafiditas perusahaannya. Ia mencontohkan, misalnya, IPP tersebut pergi ke bank A atau ke bank B yang memiliki peraturan berbeda.
Jadi, kata Sofyan, jika IPP tersebut adalah pemula, maka akan sulit menghadapi bank.
"Kadang-kadang kemampuan dari pengusaha itu sendiri, banknya, lalu investornya. Biasanya mereka itung-itungan belum klop. Itu tidak mudah. Negosiasi di pihak sana," tandas Sofyan.
Asal tahu saja, mengacu data dari PLN, untuk yang sudah tandatangan PPA pada Agustus 2017 mencapai 70 IPP. Tapi hingga kini baru tiga IPP yang mencapai Comercial on Date (COD).
Lalu 17 IPP sedang melaksanakan konstruksi dan empat IPP tengah bersiap-siap untuk konstruksi. Dan ada 46 IPP yang macet karena masalah pendanaan. Sehingga belum bisa melaksanakan financial closing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News