CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.431   24,54   0,29%
  • KOMPAS100 1.167   2,39   0,21%
  • LQ45 850   1,42   0,17%
  • ISSI 294   0,90   0,31%
  • IDX30 443   0,39   0,09%
  • IDXHIDIV20 515   0,74   0,14%
  • IDX80 131   0,35   0,27%
  • IDXV30 136   -0,03   -0,02%
  • IDXQ30 142   0,23   0,16%

PLN Siap Menampung 80% Gas dari Terminal LNG Jawa Barat


Jumat, 22 Januari 2010 / 15:22 WIB
PLN Siap Menampung 80% Gas dari Terminal LNG Jawa Barat


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. Perusahaan setrum plat merah, PT PLN (Persero) siap untuk menampung pasokan gas dari floating receiving terminal LNG di Teluk Jakarta yang dibangun oleh Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero).

Menurut Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan, BUMN setrum itu membutuhkan pasokan gas yang cukup banyak pada 2011. Sehingga PLN akan menyerap sekitar 80% dari total kapasitas floating receiving terminal LNG. “Kemarin saya sudah bicara dengan ibu Karen dan PLN akan menyerap sebesar 400 juta standar metrik kaki kubik perhari (mmscfd),” kata Dahlan.

Dahlan menjelaskan jika, pembangunan floating receiving terminal LNG tersebut kapasitasnya mencapai 500 mmscfd. Dengan PLN menyerap gas sebesar 400 mmscfd, masih ada sisa 100 mmscfd dari kapasitas terminal tersebut. Nah, sisanya itu menurut Dahlan akan diperuntukkan kepada PGN karena PGN yang ikut membangun terminal tersebut ingin memperoleh pasokan gas. “PGN kan juga berkepentingan sehingga sisanya akan dia serap untuk memenuhi kebutuhannya dalam mensuplai gas untuk industri,” lanjut Dahlan.

Untuk itulah, ia meminta kepada Pertamina dan PGN untuk segera menyelesaikan pembangunan floating receiving terminal tersebut tepat waktunya yakni pada bulan September 2011. Hal itu karena PLN sangat tergantung dengan kebutuhan gas dari terminal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×