Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Agung Murdifi membenarkan keberadaan surat edaran tersebut. Adanya persyaratan peringkat kredit keuangan atau financial credit rating berfungsi membantu PLN dalam melihat kapabilitas finansial dari sponsor proyek, dalam hal ini DPT untuk mengerjakan proyek pembangkit listrik IPP.
“Hal ini guna mendapatkan perusahaan yang baik finansialnya dan tidak memiliki kendala dalam pendanaan,” imbuh dia, Kamis (10/12).
Walau tidak dijelaskan secara detail, dia juga mengaku bahwa kebijakan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Direksi (Perdir) PLN.
Agung melanjutkan, dengan adanya penilaian terhadap aspek financial credit rating, perusahaan yang terdaftar menjadi DPT terbukti mampu mendanai proyek apabila memenangkan suatu tender. Asal tahu saja, tahun lalu total DPT IPP Aneka Energi mencapai 232 perusahaan, sehingga tidak ada permasalahan atau keberatan dari pasar.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Arthur Simatupang mengatakan, peringkat finansial memang menjadi persyaratan kelayakan usaha yang selama ini sudah dijalankan perusahaan untuk menjadi DPT.
Ia pun lebih menekankan terhadap jaminan bahwa semua yang sudah tertuang dalam perjanjian dapat dihormati oleh seluruh pihak. “Karena hal ini yang akan terus memastikan iklim investasi,” tutur dia, Kamis (10/12).
Baca Juga: Tambang emas Doup milik J Resources (PSAB) bakal commissioning di kuartal IV 2021
Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyampaikan, persyaratan yang menyertakan peringkat kredit keuangan sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, tepatnya setelah terbitnya Permen ESDM No. 50/2017 tentang pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk tenaga listrik.
Ia sepakat bahwa syarat tersebut dimaksudkan PLN untuk memastikan IPP yang akan menggarap proyek pembangkit memiliki kemampuan finansial yang memadai. Hanya saja, untuk IPP bidang PLTS, syarat penyertaan laporan keuangan dalam tiga tahun terakhir dinilai kurang menguntungkan bagi pihak perusahaan.
“Ini bisa berdampak negatif karena menutup kesempatan perusahaan-perusahaan yang baru muncul,” ujarnya, hari ini.
Selain itu, IPP juga bisa mengalami kesulitan karena diharuskan mendapat peringkat kredit keuangan secara mandiri dari lembaga-lembaga pemeringkat tertentu, bukan peringkat kredit keuangan milik induk perusahaannya.
“Masalahnya berapa banyak perusahaan yang mampu memenuhi ketentuan tersebut? Jadi, persyaratan ini bisa membuat pasokan perusahaan yang memenuhi kualifikasi terbatas,” tandas Fabby.
Selanjutnya: Dorong transisi ke energi bersih, Pertamina bakal investasi US$ 18 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News