Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dengan tidak adanya perubahan harga listrik periode Januari 2018 - Maret 2018, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berharap pemerintah segera merumuskan dan menetapkan regulasi terbaru tentang mekanisme perhitungan harga batubara dalam negeri (domestic market obligation/DMO) bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengungkapkan, regulasi sangat penting agar harga batubara dalam negeri untuk pembangkit listrik tidak berubah-ubah. Dengan demikian, hal ini bisa menekan murahnya harga listrik.
“Kata pemerintah regulasi DMO (harga batu bara dalam negeri) segera dikeluarkan, awal tahun,” katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/12).
Adapun skema yang diusulkan PLN belum berubah, yakni menggunakan mekanisme biaya produksi ditambah margin (cost plus margin) sebesar 15%-25% kepada produsen batubara.
“Tapi pemerintah bukan itu. Saya tidak tahu putusan Pak Menteri seperti apa, yang penting tarif (listrik) buat kami tidak naik,” ungkapnya.
Menurut Sofyan, dengan adanya kepastian mekanisme perhitungan, PLN bisa melakukan kajian perhitungan terhadap biaya yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan batubara. Dengan begitu, PLN bisa menyusun strategi efisiensi yang diperlukan.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Harga Batubara Acuan (HBA) pada Desember 2017 tercatat US$ 94,04 per ton.
Selain meminta harga batubara dalam negeri ditetapkan dalam regulasi baru, dengan tidak berubahnya harga listrik ini, Sofyan basir tengah menyiapkan efisiensi lain untuk bisa menjaga cash flow tetap positif dan bisa mempertahankan pendapatan.
“Prinsipnya kami pahami dan mencoba efisien ke dalam (internal perusahaan). Lihat biaya-biaya yang bisa diefisiensi, kami akan coba lakukan,” ujarnya
Beberapa upaya efisiensi internal yang bisa dilakukan seperti operasional maintenance, zonasi BBM dalam batubara sebagai bahan baku, serta dengan memilih kualitas batubara yang digunakan.
Sofyan pun yakin pemerintah tidak akan serta merta membiarkan keuangan PLN terpuruk dengan adanya keputusan tersebut. Salah satunya adalah dengan adanya pembayaran piutang subsidi kepada PLN.
“Menurut saya cash flow masih mencukupi. Kan ada pembayaran subsidi dari pemerintah. Itu juga memperkuat cash flow,” katanya.
Di sisi lain, Sofyan juga menagih kompensasi piutang yang diterima oleh PLN tahun ini. Namun sayangnya ia enggan menyebutkan berapa nilai piutang tersebut. Yang jelas kata Sofyan, periode tahun 2016 - 2017 lebih dari Rp 10 triliun.
"Belum dibayar, baru akan dibayarkan akhir tahun," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News