Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PLN (Persero) telah menyalurkan bantuan sambungan listrik gratis melalui program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) ke 3.750 keluarga pra sejahtera dari target 10.250 keluarga di lima Provinsi.
Realisasi penyaluran bantuan saat ini telah diterima 3.750 penerima di Aceh dan akan dilanjutkan ke 1.000 penerima di Sumatra Barat, serta 5.500 penerima di Sumatra Selatan, Jambi dan Bengkulu.
Koordinator Perencanaan Distribusi Tenaga Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Budiarto Hari Purnomo mengatakan, tujuan pemerintah menggulirkan program BPBL untuk memeratakan akses listrik ke seluruh Indonesia.
"Untuk itu, pemerintah akan terus meningkatkan program BPBL yang kini memasuki tahun kedua tersebut," kata Budiarto dalam siaran pers, Kamis (27/7).
Baca Juga: PLN Catat Pemanfaatan FABA dari PLTU Mencapai 1,45 Juta Ton hingga Juni 2023
"Kalau tahun lalu meteran yang diberikan 450 VA, untuk tahun ini listrik yang diberikan 900 VA. Tarif listrik yang diberikan juga merupakan tarif subsidi,” sambung dia.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan komitmen PLN untuk mendukung program BPBL sebagai upaya mengejar target rasio elektrifikasi sebesar 100% pada 2024.
“Ini merupakan bentuk upaya dukungan PLN terhadap program yang dirancang oleh pemerintah, di mana semua masyarakat dapat merasakan dan mengakses listrik. Semoga dengan adanya listrik ini, dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian,” ujar dia.
Sebagai informasi, setiap penerima bantuan BPBL akan mendapatkan penyambungan baru listrik secara gratis disertai pemasangan instalasi listriknya.
Baca Juga: Penjualan Listrik Capai 137,12 TWh di Semester I-2023, PLN Optimistis Lampaui RKAP
Selain itu, penerima juga dibebaskan dari biaya Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan mendapat pengisian token listrik perdana sebesar Rp 100 ribu.
Adapun calon penerima BPBL adalah warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, yang berdomisili di daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal (3T) atau memenuhi kriteria sebagai calon Penerima BPBL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News