kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLTP Karaha akan diresmikan oleh Presiden Jokowi akhir Februari 2018


Selasa, 06 Februari 2018 / 10:33 WIB
PLTP Karaha akan diresmikan oleh Presiden Jokowi akhir Februari 2018
ILUSTRASI. Proyek PLTP Karaha


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - TASIKMALAYA. Proyek pembangkit listrik panas bumi (PLTP) Karaha di daerah perbatasan Kadipaten, Kabupaten. Tasikmalaya dengan Kabupaten Garut, yang pernah dihentikan Presiden Soeharto tahun 1997 siap beroperasi kembali.  

Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ida Nuryatin Finahari mengatakan, akan ada commercial operation date  pada 28 Februari 2018. Rencananya proyek ini diresmikan Presiden Joko Widodo. "PLTP Karaha berkapasitas pengembangan proyek 30 MW dengan total investasi Rp 2,5 triliun," ujar Ida, Jumat (2/2).

Proyek yang dikerjakan Pertamina Geothermal ini  akan meningkatkan keandalan sistem transmisi Jawa–Bali dengan tambahan suplai listrik sebesar 227 GWh per tahun. Produksi listrik ini akan menerangi 33.000 rumah.

Selain itu, PLTP Karaha memanfaatkan energi bersih dan ramah lingkungan. Pemanfaatannya akan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 202.000 ton CO2 per tahun.
Proyek PLTP Karaha juga menciptakan lapangan kerja baru sebanyak 2.700 orang. Terdiri dari tenaga kerja lokal sebesar 98,1% (26,5% dari Kabupaten Garut dan Tasikmalaya, 71,6% luar Kabupaten Garut dan Tasikmalaya) dan tenaga kerja asing 1,9%.

Pembangunan PLTP Karaha ini juga memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat disekitar proyek yang direalisasikan dalam program community development.
Pada tahun 2017 PGE telah merealisasikan biaya community development sebesar Rp 830 juta untuk kegiatan pendidikan, sosial, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.

Selain berkontribusi dalam pengembangan masyarakat, PLTP Karaha juga berkontribusi pada Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyetoran bonus produksi secara langsung ke kas umum daerah yang pemanfaatannya diprioritaskan untuk masyarakat sekitar proyek. Besaran Bonus produksi ini diatur pemerintah melalui PP Nomor 28 Tahun 2016 dan Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2017. Ini bertujuan agar masyarakat bisa merasakan manfaat langsung dari keberadaan PLTP.

Rencana besaran bonus produksi PLTP Karaha Unit-1 pada tahun 2018 sebesar Rp 1,1 miliar.  Bonus akan diditribusikan kepada lima kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×