kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLTP Karaha akan tingkatkan pasokan listrik Jawa-Bali 227 GWh per tahun


Jumat, 02 Februari 2018 / 19:47 WIB
PLTP Karaha akan tingkatkan pasokan listrik Jawa-Bali 227 GWh per tahun
ILUSTRASI. Proyek PLTP Karaha


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - TASIKMALAYA. Proyek Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Karaha akhirnya siap beroperasi. Direktur Panas Bumi, Ida Nuryatin Finahari mengatakan, proyek PLTP Kahara ini rencananya akan Commercial Operation Date (COD) pada 28 Februari 2018. PLTP itu rencananya akan diresmikan oleh Presiden RI, Joko Widodo.

PLTP Karaha ini berkapasitas 30 MW dengan total investasi sebesar Rp 2,5 triliun. Proyek yang dikerjakan oleh Pertamina Geothermal ini nantinya akan meningkatkan keandalan sistem transmisi Jawa–Bali dengan tambahan suplai listrik sebesar 227 GWh per tahun. Produksi listrik ini akan menerangi 33.000 rumah.

Selain itu, PLTP Karaha memanfaatkan energi bersih dan ramah lingkungan. Pemanfaatannya akan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 202.000 ton CO2 per tahun.

Proyek PLTP Karaha juga menciptakan lapangan kerja baru sebanyak 2700 orang yang terdiri dari tenaga kerja lokal sebesar 98,1% (26,5% dari Kabupaten Garut dan Tasikmalaya, 71,6% luar Kabupaten Garut dan Tasikmalaya dan tenaga kerja asing 1,9%.

Pembangunan proyek PLTP Karaha ini juga memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat disekitar proyek yang direalisasikan dalam program Community Development. Pada tahun 2017 PGE telah merealisasikan biaya Community Development sebesar Rp 830 juta untuk kegiatan pendidikan, sosial, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.

Selain berkontribusi dalam pengembangan masyarakat, PLTP Karaha juga berkontribusi besar pada Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyetoran Bonus Produksi secara langsung ke Kas Umum Daerah yang pemanfaatannya diprioritaskan untuk masyarakat sekitar proyek.

Besaran Bonus produksi ini diatur oleh pemerintah melalui Peraturaan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2017. Hal ini bertujuan agar masyarakat di daerah penghasil dapat merasakan manfaat langsung dari keberadaan PLTP di wilayah mereka.

Rencana besaran bonus produksi PLTP Karaha unit-1 pada tahun 2018 sebesar Rp 1,1 miliar yang akan diditribusikan kepada lima Kabupaten penghasil yaitu Garut, Tasikmalaya, Sumedang, Majalengka, dan Ciamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×