kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

PLTU Batang terganjal kewajiban penggunaan rupiah


Minggu, 08 Mei 2016 / 18:57 WIB
PLTU Batang terganjal kewajiban penggunaan rupiah


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang kembali terganjal. Setelah sebelumnya, ganjalan diakibatkan oleh permasalahan pengadaan lahan yang berlarut- larut, kali ini ganjalan terjadi akibat keberadaan Peraturan BI No. 17 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.

Monty Girriana, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Perekonomian, keberadaan peraturan tersebut telah mengganjal kesepakatan jual beli harga listrik antara PLN dengan investor. Sebab, pada perjanjian, jual beli rencananya akan dilakukan dengan menggunakan kurs dollar.

Untuk menyelesaikan permasalah ini, Monty mengatakan, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sedang berkoordinasi. "Sedang diupayakan skema terbaik agar tidak bertentangan dengan aturan BI dan semua bisa jalan," katanya kepada KONTAN pekan kemarin.

Selain itu, Monty juga mengatakan, pemerintah juga sedang merumuskan skema pembayaran. "Sedang dirumuskan, dan kami yakin dengan skema ini, investor tidak akan keberatan kalau pembayaran dilakukan dengan rupiah," katanya tanpa menyebut secara lebih rinci mengenai skema yang sedang disiapkan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×