kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

PLTU Batang terganjal kewajiban penggunaan rupiah


Minggu, 08 Mei 2016 / 18:57 WIB
PLTU Batang terganjal kewajiban penggunaan rupiah


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang kembali terganjal. Setelah sebelumnya, ganjalan diakibatkan oleh permasalahan pengadaan lahan yang berlarut- larut, kali ini ganjalan terjadi akibat keberadaan Peraturan BI No. 17 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.

Monty Girriana, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Perekonomian, keberadaan peraturan tersebut telah mengganjal kesepakatan jual beli harga listrik antara PLN dengan investor. Sebab, pada perjanjian, jual beli rencananya akan dilakukan dengan menggunakan kurs dollar.

Untuk menyelesaikan permasalah ini, Monty mengatakan, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sedang berkoordinasi. "Sedang diupayakan skema terbaik agar tidak bertentangan dengan aturan BI dan semua bisa jalan," katanya kepada KONTAN pekan kemarin.

Selain itu, Monty juga mengatakan, pemerintah juga sedang merumuskan skema pembayaran. "Sedang dirumuskan, dan kami yakin dengan skema ini, investor tidak akan keberatan kalau pembayaran dilakukan dengan rupiah," katanya tanpa menyebut secara lebih rinci mengenai skema yang sedang disiapkan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×