kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Poin reklamasi dan pascatambang diperkuat dalam UU Minerba anyar, ini tanggapan PTBA


Selasa, 23 Juni 2020 / 11:29 WIB
Poin reklamasi dan pascatambang diperkuat dalam UU Minerba anyar, ini tanggapan PTBA
ILUSTRASI. Pertambangan batubara Bukit Asam (PTBA)


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

Lebih lanjut, walau tidak dirinci dalam bentuk angka, PTBA telah mengalokasikan dana provisi lingkungan yang disisihkan dari setiap tonase produksi batubara di tiap tahun untuk kegiatan reklamasi dan pascatambang. Praktik ini telah dilakukan jauh sebelum peraturan baru tersebut diterbitkan.

“Dari perspektif kami, dengan adanya peraturan ini, maka PTBA sudah sejalan dengan ekspektasi pemerintah dalam hal tata kelola reklamasi dan pascatambang,” terang dia.

Mengutip berita sebelumnya, pasal 100 UU Minerba No. 4 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.

Baca Juga: ABM Investama (ABMM) dukung poin reklamasi dan pascatambang dalam UU Minerba anyar

Kemudian, jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan tersebut.

Sementara dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020, pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tapi tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pasca tambang dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×