Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
Lebih lanjut, walau tidak dirinci dalam bentuk angka, PTBA telah mengalokasikan dana provisi lingkungan yang disisihkan dari setiap tonase produksi batubara di tiap tahun untuk kegiatan reklamasi dan pascatambang. Praktik ini telah dilakukan jauh sebelum peraturan baru tersebut diterbitkan.
“Dari perspektif kami, dengan adanya peraturan ini, maka PTBA sudah sejalan dengan ekspektasi pemerintah dalam hal tata kelola reklamasi dan pascatambang,” terang dia.
Mengutip berita sebelumnya, pasal 100 UU Minerba No. 4 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
Baca Juga: ABM Investama (ABMM) dukung poin reklamasi dan pascatambang dalam UU Minerba anyar
Kemudian, jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan tersebut.
Sementara dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020, pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tapi tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pasca tambang dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News