Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong dibukanya bidang usaha cold storage atau ruang pendingin untuk asing. Saat ini revisi regulasi yang mengatur investasi tersebut ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Direktur Pengembangan Investasi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Anang Noegroho berharap, asing sudah bisa masuk ke bisnis cold storage akhir tahun ini. "Tahun depan KKP sudah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk pengadaan kapal, sehingga memerlukan cold storage yang memadai," ujarnya kepada KONTAN, Senin (30/11).
Namun, Anang bilang, pengusaha dalam negeri masih kesulitan untuk pengadaan cold storage. Alasannya, bisnis ini butuh teknologi maju, namun lokasi cold storage seringkali kekurangan listrik. Dus, cold storage harus punya teknologi solar panel sendiri.
Anang mengklaim, saat ini sudah ada beberapa negara yang menunjukkan minatnya menanam investasi di bisnis cold storage di Indonesia, antara lain Amerika Serikat (AS), Selandia Baru, dan Spanyol. Dia menghitung, nilai investasinya secara keseluruhan bisa mencapai US$ 100 juta-US$ 200 juta.
Anang melanjutkan, bukan hanya mengundang asing ke pengolahan ikan, KKP juga sedang mengusahakan supaya peralatan pendukung pengolahan ikan mendapat pembebasan bea masuk.
Sementara itu Kepala BKPM Franky Sibarani bilang, pihaknya telah menerima usulan dari KKP dan pelaku usaha sektor pengolahan ikan untuk membuka bidang usaha cold storage kepada asing. Tujuannya untuk menjamin ketersediaan ikan.
Selama ini, investasi di bidang usaha cold storage diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 yang membatasi kepemilikan asing di Sumatera, Jawa, dan Bali maksimal 33% sedangkan di Indonesia timur seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Temggara, Maluku, dan Papua maksimal 67%.
Setelah perpres tersebut berlaku, investasi asing merosot drastis menjadi hanya dua proyek senilai US$ 5,3 juta. Sementata Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) hanya satu proyek senilai Rp 3,1 miliar.
Padahal, selama periode 25 Mei 2010-22 April 2014 sebelum perpres terbit,tercatat masuknya investasi asing sebanyak lima proyek senilai US$ 72 juta.
Franky menjelaskan, nantinya, bidang usaha cold storage akan dibuka 100% untuk asing tanpa ada pembatasan terkait lokasi. "Jadi mau di Jawa, Sumatera, dan Bali juga bisa 100%," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













