Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Lagi-lagi aturan tentang PT Freeport Indonesia. Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan stabilitas investasi dan perubahan status dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Teguh Pamudji menyatakan pada perkembangan dalam negosiasi dengan Freeport, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah membuat regulasi baru tersebut.
Menurut Teguh, Ketua Badan Kebijakan Fiskal Suahasil datang ke Kementerian ESDM dan mengatakan sudah mempersiapkan regulasi itu. Regulasi itu juga menjadi fokus yang dibahas bersama dengan Freeport Indonesia.
"Tapi, kita membuat aturan bukan untuk Freeport, kita membuat untuk melindungi semua," Kata Teguh, di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (31/5). Ketika dikonfirmasi, Ketua Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil enggan menjawab pertanyaan KONTAN.
Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara (Untar) Ahmad Redi menilai, pembentukan PP ini menjadi pertanda bahwa pemerintah kembali dikendalikan Freeport Indonesia. Menurutnya, PP itu sebagai legalisasi konversi KK menjadi IUPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News