kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -50.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

PP Stabilisasi Investasi untuk Freeport?


Jumat, 02 Juni 2017 / 13:59 WIB


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Lagi-lagi aturan tentang PT Freeport Indonesia. Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan stabilitas investasi dan perubahan status dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Teguh Pamudji menyatakan pada perkembangan dalam negosiasi dengan Freeport, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah membuat regulasi baru tersebut.

Menurut Teguh, Ketua Badan Kebijakan Fiskal Suahasil datang ke Kementerian ESDM dan mengatakan sudah mempersiapkan regulasi itu. Regulasi itu juga menjadi fokus yang dibahas bersama dengan Freeport Indonesia.

"Tapi, kita membuat aturan bukan untuk Freeport, kita membuat untuk melindungi semua," Kata Teguh, di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (31/5). Ketika dikonfirmasi, Ketua Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil enggan menjawab pertanyaan KONTAN.

Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara (Untar) Ahmad Redi menilai, pembentukan PP ini menjadi pertanda bahwa pemerintah kembali dikendalikan Freeport Indonesia. Menurutnya, PP itu sebagai legalisasi konversi KK menjadi IUPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×