kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.541.000   10.000   0,40%
  • USD/IDR 18.174   21,00   0,12%
  • IDX 4.904   -192,54   -3,78%
  • KOMPAS100 629   -27,90   -4,25%
  • LQ45 497   -20,62   -3,98%
  • ISSI 164   -6,52   -3,83%
  • IDX30 280   -11,04   -3,79%
  • IDXHIDIV20 378   -13,42   -3,43%
  • IDX80 73   -3,14   -4,14%
  • IDXV30 105   -3,49   -3,20%
  • IDXQ30 94   -3,48   -3,57%

PP Tunas Berlaku, Platform Digital Wajib Verifikasi Usia dan Batasi Profiling Anak


Rabu, 06 Mei 2026 / 19:50 WIB
PP Tunas Berlaku, Platform Digital Wajib Verifikasi Usia dan Batasi Profiling Anak
ILUSTRASI. Anak bermain internet (Dok./Kompas)


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Kebijakan ini hadir di tengah meningkatnya penetrasi internet di Indonesia yang mencapai lebih dari 80% dengan ratusan juta pengguna, termasuk anak-anak.

Seiring tingginya akses tersebut, berbagai risiko juga meningkat, mulai dari paparan konten berbahaya, eksploitasi, hingga gangguan kesehatan mental. Maka, pemerintah mendorong platform digital untuk memperkuat perlindungan terhadap pengguna anak.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mediodecci Lustarini menegaskan, penetapan kategori risiko tinggi pada sejumlah platform bukan berarti layanan tersebut buruk.

“Label risiko tinggi bukan vonis kualitas platform, melainkan menunjukkan adanya potensi risiko yang lebih besar bagi anak sehingga perlu mitigasi tambahan,” ujarnya, Senin (4/5). 

Melalui PP Tunas dan aturan turunannya, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya menyediakan mekanisme verifikasi usia, persetujuan orang tua, pengaturan privasi tinggi, hingga larangan profiling terhadap anak.

Baca Juga: Subsidi Kendaraan Listrik, Hyundai Yakin Bisa Dongkrak Minat Konsumen

Selain itu, platform juga wajib menyediakan sistem pelaporan pelanggaran serta memastikan fitur yang disediakan sesuai dengan kelompok usia pengguna.

Di sisi lain, implementasi kebijakan ini juga membuka peluang baru bagi pelaku industri teknologi. Kebutuhan verifikasi usia dinilai dapat menjadi ruang inovasi, khususnya bagi startup digital. “PP Tunas membuka peluang bagi startup untuk mengembangkan teknologi verifikasi usia yang andal,” kata Mediodecci.

Pemerintah menegaskan pendekatan berbasis risiko dalam PP Tunas bukan untuk membatasi inovasi, melainkan mendorong ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Ke depan, kolaborasi antara regulator, platform, dan pelaku industri teknologi menjadi kunci dalam memastikan perlindungan anak di ruang digital berjalan efektif, seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
11.11
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×