Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi tersebut adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan aturan baru ini, pemerintah menetapkan perizinan menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha.
"Setiap Kementerian dan Lembaga melakukan analisis tingkat risiko dan menetapkan tingkat risiko usaha yaitu tingkat risiko Rendah, Menengah atau Tinggi sehingga dapat mempercepat dan mempermudah pembukaan usaha, serta dapat menciptakan kepastian usaha," jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (24/3).
Secara umum peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pelaksanaan pengawasan yang diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Rida menyampaikan substansi pengaturan pembagian kewenangan pusat dan daerah yang diatur dalam PP ini antara lain: kewenangan Pemerintah Pusat pada usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, kepentingan sendiri, jasa penunjang tenaga listrik, dan kewenangan Pemerintah Pusat pada bentuk penetapan atau persetujuan.
Baca Juga: Stimulus diperpanjang, namun token listrik tidak gratis lagi
"Regulasi ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Provinsi pada usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, kepentingan sendiri, serta jasa penunjang tenaga listrik untuk jasa penunjang tenaga listrik yang akan dijelaskan secara lebih detail oleh narasumber," ujar Rida.
Selain PP Nomor 5 Tahun 2021, Pemerintah juga telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. "PP ini mengatur tentang jenis perizinan berusaha untuk kegiatan usaha di semua sektor, di mana pengelompokan bidang usaha mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020," lanjut Rida.
Khusus untuk subsektor ketenagalistrikan, PP ini mengatur hal-hal sebagai berikut.
- Penyediaan dana dalam usaha penyediaan tenaga listrik
- Pedoman penyusunan rencana umum ketenagalistrikan
- Penetapan wilayah usaha
- Sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik
- Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
- Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri
- Tanggung jawab konsumen dalam usaha penyediaan tenaga listrik
- Perhitungan kompensasi atas penggunaan tanah oleh pelaku usaha kegiatan penyediaan tenaga listrik
- Keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, dan sertifikat kompetensi
- Pemanfaatan jaringan tenaga listrik
- Pembinaan dan pengawasan
- Kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
Selanjutnya: Pemerintah targetkan kerjasama smelter Freeport dan Tsingshan rampung pekan depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News