CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

PPD Boleh Berbisnis, Asal Tak Lupa Bisnis Inti


Rabu, 09 Juni 2010 / 08:32 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Pemerintah kembali mengingatkan Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) agar jangan sampai melupakan aspek layanan dari bisnis inti angkutan jalan raya yang dijalaninya selama ini.

"Kalau PPD mau memanfaatkan asetnya bagus, kalau dulu kan hanya dijual saja deponya. Sekarang dengan skema sewa tentu lebih bagus," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan.

Asal tahu saja, PPD berencana melakukan spin off sejumlah anak usaha yang akan dibentuknya mulai tahun depan. Keputusan untuk membentuk anak usaha karena sebagai BUMN, perusahaannya dituntut untuk selalu memperoleh untung.

PPD akan membentuk anak-anak perusahaan baru yang bergerak di bidang pengadaan barang, pengelolaan BBM, periklanan dan sebagainya. Tahun lalu PPD sudah membuat unit usaha transportasi logistik, tahun ini membentuk unit usaha yang khusus mengurus feeder busway. Sementara tahun depan bakal membentuk anak usaha yang bergerak dibidang manajemen properti.

Tahun ini Perum PPD menargetkan pendapatan sampai Rp 8,05 miliar. Target ini meningkat 15% dibandingkan realisasi pendapatan 2009 sebesar Rp 7 miliar. Peningkatan pendapatan diproyeksikan dari bertambahnya jumlah penumpang yang diangkut bus PPD sepanjang tahun ini.

Tahun lalu dengan pendapatan Rp 7 miliar, jumlah penumpang yang diangkut PPD sekitar 3,5 juta orang dengan tarif Rp 2.000 per penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×