kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

PPD Boleh Berbisnis, Asal Tak Lupa Bisnis Inti


Rabu, 09 Juni 2010 / 08:32 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Pemerintah kembali mengingatkan Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) agar jangan sampai melupakan aspek layanan dari bisnis inti angkutan jalan raya yang dijalaninya selama ini.

"Kalau PPD mau memanfaatkan asetnya bagus, kalau dulu kan hanya dijual saja deponya. Sekarang dengan skema sewa tentu lebih bagus," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan.

Asal tahu saja, PPD berencana melakukan spin off sejumlah anak usaha yang akan dibentuknya mulai tahun depan. Keputusan untuk membentuk anak usaha karena sebagai BUMN, perusahaannya dituntut untuk selalu memperoleh untung.

PPD akan membentuk anak-anak perusahaan baru yang bergerak di bidang pengadaan barang, pengelolaan BBM, periklanan dan sebagainya. Tahun lalu PPD sudah membuat unit usaha transportasi logistik, tahun ini membentuk unit usaha yang khusus mengurus feeder busway. Sementara tahun depan bakal membentuk anak usaha yang bergerak dibidang manajemen properti.

Tahun ini Perum PPD menargetkan pendapatan sampai Rp 8,05 miliar. Target ini meningkat 15% dibandingkan realisasi pendapatan 2009 sebesar Rp 7 miliar. Peningkatan pendapatan diproyeksikan dari bertambahnya jumlah penumpang yang diangkut bus PPD sepanjang tahun ini.

Tahun lalu dengan pendapatan Rp 7 miliar, jumlah penumpang yang diangkut PPD sekitar 3,5 juta orang dengan tarif Rp 2.000 per penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×