Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Indonesia (Aprindo) turut mengomentari perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 25 Juli 2021 nanti.
Ketua Aprindo Roy N. Mandey mengatakan, pada prinsipnya para pelaku usaha tentu mengapresiasi dan mendukung setiap langkah pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebab, apabila virus Corona tidak teratasi, maka masyarakat akan mengurangi kunjungannya ke gerai atau toko ritel.
Kendati demikian, Aprindo memberikan beberapa catatan terkait perpanjangan PPKM Darurat oleh pemerintah. Pertama, Aprindo meminta supaya pasar modern dapat disamakan posisinya dengan pasar tradisional, toko kelontong, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang diperbolehkan beroperasi sampai pukul 21.00.
Waktu operasional tersebut berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021, dengan catatan bahwa tren kasus Covid-19 selama masa perpanjangan PPKM Darurat sehingga pemerintah sedikit melonggarkan kebijakan tersebut. “Sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok nantinya bisa buka sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan dan pembatasan. Masalahnya, bagaimana cara pedagang kaki lima dan pasar tradisional membatasinya. Kalau pasar swalayan sangat mudah melakukan itu,” ungkap Roy kepada Kontan.co.id, Selasa (20/7) malam.
Baca Juga: APPBI minta pemerintah beri relaksasi dan subsidi bagi pengelola pusat perbelanjaan
Menurut Roy, para pengelola toko swalayan sudah terbiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan jumlah pengunjung sejak awal pandemi. Toko swalayan pun diklaim belum pernah menjadi kluster penyebaran Covid-19. Wajar apabila Aprindo meminta pemberlakuan jam operasional yang lebih lama bagi toko swalayan, khususnya yang menjual kebutuhan pokok dan pangan.
Kedua, Aprindo berharap toko swalayan non kebutuhan pangan juga dapat dibuka saat perpanjangan PPKM Darurat berlangsung. Sejauh ini, hanya toko yang bergerak di sektor esensial dan kritikal saja yang dapat beroperasi saat PPKM Darurat.
Baca Juga: Pemerintah targetkan 400.000 testing Covid-19 per hari
Roy berpendapat, para pengelola toko swalayan nonpangan, terutama department store yang menjual barang seperti pakaian, sepatu, dan lain sebagainya, kesulitan melakukan pengiriman produk kepada pelanggan lantaran toko mereka tutup. “Kami harap toko yang menjual produk nonpangan juga bisa dibuka. Toh, masyarakat juga pasti akan membatasi kunjungannya karena ada PPKM Darurat,” ujar dia.
Ketiga, Aprindo berharap para pelaku usaha ritel modern memperoleh insentif. Dalam hal ini, insentif yang diminta Aprindo adalah subsdi listrik yang diakui belum pernah didapat oleh peritel modern selama masa pandemi Covid-19.
Kemudian, Aprindo berharap adanya pemberian insentif berupa subsidi gaji sebesar 50% kepada para karyawan ritel. Subsidi gaji sangat dibutuhkan mengingat mayoritas karyawan toko ritel bertugas sebagai front liner seperti kasir, pelayan, dan SPG.
Roy melanjutkan, selama PPKM Darurat yang telah berlangsung, banyak toko ritel modern di luar supermarket dan hypermarket yang kesulitan mempertahankan bisnisnya. Tercatat, sekitar 60%-70% toko ritel modern harus tutup sementara saat PPKM Darurat berlangsung. Di samping itu, ada sekitar 20%-30% toko ritel modern yang terpaksa tutup permanen atau gulung tikar akibat PPKM Darurat.
Baca Juga: PPKM darurat diperpanjang, Kadin minta sejumlah stimulus
Mobilitas atau tingkat kunjungan masyarakat ke toko ritel modern juga turun drastis sekitar 45%-50% dibandingkan sebelum masa PPKM Darurat. Omzet para peritel modern pun turun dengan nilai yang sama dengan anjloknya mobilitas pengunjung.
“Kalaupun ada yang masih berbelanja, nilai transaksinya juga turun. Masyarakat cenderung hanya belanja kebutuhan pokok saja,” pungkas Roy.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Dunia Usaha Memasuki Fase Kritis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News