kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM darurat diperpanjang, ini catatan dari Aprindo


Rabu, 21 Juli 2021 / 06:04 WIB
PPKM darurat diperpanjang, ini catatan dari Aprindo


Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Indonesia (Aprindo) turut mengomentari perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 25 Juli 2021 nanti.

Ketua Aprindo Roy N. Mandey mengatakan, pada prinsipnya para pelaku usaha tentu mengapresiasi dan mendukung setiap langkah pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebab, apabila virus Corona tidak teratasi, maka masyarakat akan mengurangi kunjungannya ke gerai atau toko ritel.

Kendati demikian, Aprindo memberikan beberapa catatan terkait perpanjangan PPKM Darurat oleh pemerintah. Pertama, Aprindo meminta supaya pasar modern dapat disamakan posisinya dengan pasar tradisional, toko kelontong, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang diperbolehkan beroperasi sampai pukul 21.00.

Waktu operasional tersebut berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021, dengan catatan bahwa tren kasus Covid-19 selama masa perpanjangan PPKM Darurat sehingga pemerintah sedikit melonggarkan kebijakan tersebut. “Sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok nantinya bisa buka sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan dan pembatasan. Masalahnya, bagaimana cara pedagang kaki lima dan pasar tradisional membatasinya. Kalau pasar swalayan sangat mudah melakukan itu,” ungkap Roy kepada Kontan.co.id, Selasa (20/7) malam.

Baca Juga: APPBI minta pemerintah beri relaksasi dan subsidi bagi pengelola pusat perbelanjaan

Menurut Roy, para pengelola toko swalayan sudah terbiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan jumlah pengunjung sejak awal pandemi. Toko swalayan pun diklaim belum pernah menjadi kluster penyebaran Covid-19. Wajar apabila Aprindo meminta pemberlakuan jam operasional yang lebih lama bagi toko swalayan, khususnya yang menjual kebutuhan pokok dan pangan.

Kedua, Aprindo berharap toko swalayan non kebutuhan pangan juga dapat dibuka saat perpanjangan PPKM Darurat berlangsung. Sejauh ini, hanya toko yang bergerak di sektor esensial dan kritikal saja yang dapat beroperasi saat PPKM Darurat.

Baca Juga: Pemerintah targetkan 400.000 testing Covid-19 per hari




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×