Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dalam menangani pandemi virus corona (Covid-19). Perpanjangan tersebut akan dilakukan mulai 3-9 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM Level 4 diberlakukan di beberapa kabupaten/kota. "Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual, Senin (2/8).
Perpanjangan PPKM Level 4 akan memberikan dampak terhadap dunia usaha, khususnya untuk sektor bisnis ritel dan pusat perbelanjaan (mal). Belakangan muncul wacana mal bisa kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, serta tambahan syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi bagi pengunjung dan pekerja.
PT Ciputra Development Tbk (CTRA) merespon positif wacana tersebut. Direktur Independen CTRA Tulus Santoso menyampaikan, kebijakan tersebut bisa diterapkan, sehingga lebih menimbulkan rasa aman dan mengurangi kekhawatiran pengunjung.
Baca Juga: Pizza Hut (PZZA) mendukung usulan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk mall
Mengenai kesiapan sumber daya manusia (SDM) untuk melakukan pemeriksaan sertifikat vaksinasi, Tulus menilai hal itu tidak menjadi soal. "Ya mendukung (wacana syarat sertifikat vaksinasi), demi kebaikan bersama. Protokolnya bisa disesuaikan, not a big problem," ungkap dia kepada Kontan.co.id, Senin (2/8).
Selain sebagai syarat pelonggaran PPKM dan untuk meningkatkan rasa aman pengunjung, syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi ini juga bisa menjadi upaya pendorong minat masyarakat untuk melakukan vaksinasi.
Apalagi, keterlibatan mal dalam program vaksinasi bukan lah hal baru. Sejumlah mal juga pernah dijadikan sebagai tempat vaksinasi. "Mudah-mudahan tren (kasus covid) terus turun levelnya sehingga pemulihan ekonomi bisa lebih cepat," pungkas Tulus.
Baca Juga: Ada usulan sertifikat vaksin jadi syarat masuk mal, ini kata Mega Perintis (ZONE)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News