Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pelaku industri telepon seluler (ponsel) dan gadget rupanya tak sepakat dengan pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah untuk ponsel harga di atas Rp 5 juta. Sebagaimana diketahui, usulan pengenaan PPnBM ponsel ini diinisiasi Kementerian Perdagangan. Usulan ini terkait dengan tingginya angka impor ponsel ke Indonesia.
Djatmiko Wardoyo, Director of Marketing & Communications PT Erajaya Swasembada Tbk, menyatakan, penetapan PPnBM akan mendorong lonjakan ponsel ilegal. "Tidak tepat (PPnBM untuk ponsel). Coba tengok sekitar 10 tahunan yang lalu, saat PPnBM diterapkan, yang ada Indonesia kebanjiran ponsel ilegal," ujar Djatmiko kepada KONTAN, Jumat (4/7).
Alasan Djatmiko, harga ponsel menjadi lebih mahal setelah ada PPnBM. Imbasnya, pasar akan diramaikan ponsel selundupan. Selain itu ia menilai, pengenaan pajak akan membebani konsumen dan akan menurunkan daya beli masyarakat untuk ponsel.
Sependapat dengan Djatmiko, David Hartono, praktisi telekomunikasi menilai hal yang sama. Ia menyatakan, penerapan PPnBM tidak tepat dilaksanakan saat ini, karena bisa dongkrak ponsel ilegal.
Kedua pendapat di atas mendukung pernyataan Budi Darmadi, Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian yang menolak penerapan PPnBM ponsel. "Jika PPnBM diterapkan di ponsel, yang ada malah impor tidak turun, yang ada masuk ponsel selundupan," ungkap Budi di Jakarta, Rabu (2/7).
Budi menyatakan, tujuan utama adalah menekan angka impor dan mendorong produksi ponsel dalam negeri. Untuk itu, Budi menyarankan agar kebijakan PPnBM itu dibuat satu paket dengan regulasi pemanfaatan International Mobile Station Equipment Identity (IMEI).
Asal tahu saja, rencana beleid soal IMEI saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), operator ponsel, serta Kemperin. "Kami semua sudah duduk bareng membahas ini. Sekarang masih dalam kajian di operator ponsel," terang Budi.
Asal tahu saja, IMEI merupakan sistem identifikasi nomor unik di setiap ponsel. Nantinya, setiap IMEI ponsel legal harus tercatat dan terdaftar di Kemkominfo. Apabila IMEI tersebut tak terdaftar, ponsel tersebut otomatis tidak bisa aktif.
Namun sinkronisasi kebijakan PPnBM dengan IMEI tak seluruhnya mendapatkan sambutan positif dari pelaku usaha. Djatmiko bilang, kebijakan itu harus melalui sinkronisasi terlebih dahulu agar tidak tumpang tindih dan menimbulkan masalah baru.
Ia mempertanyakan nasib ponsel yang sudah aktif saat ini karena IMEI ponsel saat ini belum terdaftar. "Apa ya ponsel mereka jadi tidak aktif? Lalu bagaimana dengan turis atau ekspatriat yang berkunjung ke Indonesia, apakah mereka tidak bisa berkomunikasi?" tanya Djatmiko. Untuk itu, Djatmiko berharap agar kebijakan yang disusun pemerintah dibahas optimal sebelum diberlakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News