kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPnBM DTP Dilanjutkan, Penjualan Mobil dan Produksi industri Komponen Bakal Terkerek


Selasa, 18 Januari 2022 / 13:48 WIB
PPnBM DTP Dilanjutkan, Penjualan Mobil dan Produksi industri Komponen Bakal Terkerek
ILUSTRASI. Pameran mobil


Reporter: Dimas Andi, Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melanjutkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM) untuk pembelian mobil harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta pada tahun ini. Sedangkan diskon PPnBM DTP 100 persen berlaku untuk mobil jenis low cost green car (LCGC).
 
“Sesuai yang disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian bahwa Bapak Presiden telah menyetujui perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor ini. Namun, ada persyaratan local content atau local purchase yang sedang dibahas nilainya oleh tim teknis,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers, Selasa (18/1).

Dalam skemanya, diskon PPnBM 100% untuk mobil LCGC akan berlaku sepanjang kuartal I-2022. Pada kuartal II-2022, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1% dan 2% pada kuartal III-2022. Pada tiga bulan terakhir tahun ini, program mobil murah ini akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021 yakni 3%.

Berikutnya, skema untuk kendaraan dengan harga Rp 200 juta–Rp 250 juta yang tarif PPnBM-nya sebesar 15%, pada Kuartal I akan diberikan insentif sebesar 50% yang ditanggung pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5%, sedangkan di kuartal II kembali membayar penuh sebesar 15%.
 
Pada tahun lalu, diskon PPnBM 100% diberikan kepada mobil yang memiliki local purchase sebanyak 60%. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2021 dengan ketentuan diskon PPnBM 100% untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50% untuk mobil dengan isi silinder 1.501 cc-2.500 cc berpenggerak 4x2, dan potongan 25% untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.

Baca Juga: Ada Perubahan Kebijakan Insentif PPnBM Otomotif di Tahun 2022, Ini Komentar Gaikindo
 
Menperin menjelaskan, perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan LCGC dan mobil di bawah Rp 250 juta akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan penjualan mobil produksi dalam negeri. Hal ini karena kendaraan penumpang di bawah Rp 250 juta merupakan segmen andalan industri otomotif nasional yang perlu terus dikembangkan.
 
“Produk dengan segmen tersebut mendominasi pangsa pasar atau sesuai dengan daya beli masyarakat, yaitu sebesar lebih dari 60%. Juga memiliki rata-rata kandungan lokal yang tinggi, sehingga berpeluang menjadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang,” paparnya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×