kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PPnBM mobil mewah, tunggu tandatangan Presiden


Selasa, 01 Oktober 2013 / 17:33 WIB
PPnBM mobil mewah, tunggu tandatangan Presiden
ILUSTRASI. Daftar Harga Sepeda Gunung United Detroit Paling Gres Mei 2022, Lengkap Semua Model


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Rencana pemerintah menaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mobil mewah tampakanya akan segera direalisasikan dalam waktu dekat ini.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat. Menurutnya PPnBM kendaraan mewah akan segera di tandatangani pada bulan Oktober 2013 ini. "Karena presiden yang tanda tangan, saya sudah cek itu dan sedang diproses," kata MS Hidayat ketika ditemui di kantornya Selasa (1/10).

Sekedar mengingatkan bahwa penerapan kenaikan PPnBM kendaraan mewah ini merupakan salah satu dari empat paket kebijakan ekonomi yang dijalankan pemerintah. Dengan kebijakan ini diharapkan bisa menekan defisit neraca perdagangan. Selain untuk mengurang impor barang konsumsi mewah, kenaikan PPnBM juga ditujukan untuk mendorong produksi barang-barang bermerek itu di dalam negeri.

Seperti diketahui bahwa tahun lalu total impor mobil mewah dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc jumlahnya mencapai 7.000 unit dengan PPnBM berkisar antara 75% sampai 125%. "Jadi kamu kalau mau beli Ferrari sekarang," canda Hidayat.

Sayang, Hidayat tidak mengungkapkan berapa besar kenaikan PPnBM yang akan dikenakan itu. Namun sebelumnya, dikabarkan PPnBM kendaraan mewah akan berkisar 150%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×