kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

PPSKI:Importir daging diuntungkan kebijakan Kemdag


Rabu, 08 Juni 2016 / 16:35 WIB
PPSKI:Importir daging diuntungkan kebijakan Kemdag


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Seperti masa-masa sebelumnya, harga daging sapi di bulan puasa selalu meroket. 

Melihat kondisi ini, Pemerintah pun mulai panik dan membuka impor daging besar-besaran. 

Kabar terbaru, Kementerian Perdagangan (Kemdag) sudah mengeluarkan izin impor sebanyak 23.200 ton kepada pihak swasta. 
Kendati sudah terlambat, tapi pemerintah berharap harga daging bisa turun di kisaran Rp 80.000 per kilogram (kg) dua pekan sebelum lebaran.

Dibalik kepanikan pemerintah mengeluarkan kebijakan impor ini, justru para importir daging sapi mengeruk keuntungan. 

Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) mengatakan yang paling diuntungkan dari kebijakan membuka lebar pintu impor daging sapi ini adalah para importir.

"Para importirlah yang paling diuntungkan. Siapa jamin harga daging akan turun di bawah Rp 80.000 per kg?" ujarnya kepada KONTAN, Rabu (8/6).

Ia bilang, harusnya ada sanksi yang dijatuhkan Presiden Joko Widodo kepada para menterinya yang tidak bisa menurunkan harga daging di bawah Rp 80.000 per kg di pasaran. Atau, ada menteri yang siap mundur bila harga tidak jadi turun. Sebab pemerintah dinilai gagal menurunkan harga daging sapi meskipun impor telah dibuka lebar.

Di sisi lain, para peternak lokal yang dirugikan karena mereka harus menanggung penurunan harga padahal biasa produksi sapi lokal lebih dari Rp 80.000 per kg sehingga tidak mungkin menjualnya di bawah harga tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×