kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Praktik Tambang Timah Ilegal Ancam Hilirisasi, Usulan Pembentukan Satgas Menguat


Rabu, 04 Oktober 2023 / 15:59 WIB
Praktik Tambang Timah Ilegal Ancam Hilirisasi, Usulan Pembentukan Satgas Menguat
ILUSTRASI. Praktik penambangan timah ilegal di wilayah Bangka Belitung masih terus terjadi di tengah komitmen hilirisasi mineral.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik penambangan timah ilegal di wilayah Bangka Belitung masih terus terjadi di tengah komitmen hilirisasi mineral yang digaungkan pemerintah.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengungkapkan, kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menimbulkan dampak pada sejumlah aspek baik ekonomi maupun lingkungan.

Menurutnya, dengan praktik PETI yang masih berjalan saat ini maka pemerintah kehilangan potensi pendapatan seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak lainnya.

Di sisi lain, kegiatan ini juga berimbas pada konservasi sumber daya dan cadangan timah. Pasalnya, kegiatan PETI pastinya tidak melakukan kegiatan eksplorasi dan laporan rutin produksi.

Baca Juga: PT Timah Kejar Pendapatan Rp 12 Triliun, Ini Strategi Bisnis & Rekomendasi Saham TINS

Bahkan, praktik PETI bisa tumbuh subur akibat proses memperoleh izin yang tidak sesuai prosedur. Menurutnya, praktik percaloan kini masih terjadi. 

"Dampaknya terutama deplesi cadangan timah yang tidak terpantau dengan baik, sehingga mempengaruhi hilirisasi ke depan," terang Rizal kepada Kontan, Rabu (4/10).

Rizal melanjutkan, selain pembentukan satuan tugas (Satgas) Nasional, perlu ada tindakan langsung dari pemerintah untuk memberantas PETI sektor timah.

Menurutnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian dan Lembaga lain yang terkait harus bekerjasama dalam hal penegakan hukum.

Selain itu, Kementerian ESDM iharapkan mempercepat pembentukan direktorat penegakan hukum (Gakkum) yang sebelumnya telah direncanakan.

"Informasi yang kami dapatkan, usulan ini sudah sampai di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," jelas Rizal.

Rizal menegaskan, penegakan hukum yang konsisten dan tanpa diskriminasi menjadi solusi utama dalam pemberantasan PETI. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai praktik tambang ilegal sektor timah di Bangka Belitung telah terjadi untuk kurun waktu yang lama.

Menurutnya, penegakan hukum yang lemah selama ini masih menjadi persoalan baik disektor timah maupun komoditas minerba lainnya.

Selain dampak pada lingkungan, praktik tambang ilegal juga berimbas pada tidak optimalnya penjualan komoditas timah. Menurutnya, besarnya volume penjualan ilegal dari komoditas timah membuat Indonesia kehilangan momentum.

Baca Juga: Dorong Perekonomian Pascapandemi, Ini Kiprah Grup MIND ID PT Timah bagi UMKM Belitung

"Jika (dijual) keluar maka harga akan mencapai harga pasar yang sebenarnya. Indonesia juga akan menjadi pemain timah yang utama," terang Bisman.

Bisman menilai pemberantasan timah ilegal menjadi poin penting dalam mendorong ekosistem tiah ke depannya.

"Satgas kalau mau serius sesuai kebutuhan memang harus berdiri dan lintas sektoral, lintas instansi," tambah Bisman.

Selain itu, perlu ada konsistensi dari pemerintah dalam menjalankan penegakan dan pemberantasan tambang timah ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×