kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Prediksi BP: Gas segera menggantikan peran BBM


Rabu, 11 Maret 2015 / 11:07 WIB
Prediksi BP: Gas segera menggantikan peran BBM
Promo KFC Spesial BT21 di Bulan September 2023, Beli 9 Ayam Goreng dan Gratis 1 Kartu BT21 Random.


Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perusahaan minyak dan gas global BP memprediksi pada 2015 hingga tahun 2035 mendatang, permintaan gas alam dunia akan meningkat sekitar 1,9% per tahun. Bahkan gas akan menjadi bahan bakar fosil utama menggantikan minyak bumi.

Meningkatnya permintaan gas itu berasal dari negara-negara berkembang. Sebab, di negara-negara tersebut industri dan pembangkit listrik akan menjadi sektor terbesar yang mengkonsumsi gas.

Chief Econimist BP Spencer Dale,  dalam acara BP Energy Outlook, Selasa (10/3), mencontohkan, saat ini di Indonesia penggunaan BBM dalam menggerakkan perekonomian lebih besar ketimbang perekonomian di negara-negara lain. Terutama penggunaan bahan bakar untuk pembangkit listrik. Menurutnya: kondisi ini terjadi karena adanya subsidi bahan bakar minyak.

Dengan berkurangnya subsidi BBM, Dale memprediksi akan terjadi perubahan penggunaan energi. Permintaan  BBM akan mengalami penurunan, sebaliknya permintaan gas akan meningkat. "Hal ini akan ditandai dengan penggunaan gas untuk pembangkit listrik di Indonesia dan di dunia secara umum akan meningkat," kata dia,

Pemakaian gas di Indonesia meningkatkan lantaran ada produksi gas dalam negeri. Selain itu, "Supply gas akan datang dari Amerika Serikat," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×